PN Surabaya Nyatakan Pengembang Apartemen Lakukan PMH, Wajib Kembalikan Rp3,87 Miliar
SURABAYA — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan tiga pembeli unit apartemen yang dikelola PT Trans Properti Indonesia. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan pihak pengembang melakukan perbuatan melawan…