PN Surabaya Nyatakan Pengembang Apartemen Lakukan PMH, Wajib Kembalikan Rp3,87 Miliar

SURABAYA — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan tiga pembeli unit apartemen yang dikelola PT Trans Properti Indonesia. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan pihak pengembang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penjualan unit yang tidak disertai kepastian objek dan waktu serah terima.

Tiga penggugat, yakni Juliani, Joanna, dan Daniel, berhak memperoleh pengembalian uang yang telah mereka bayarkan sebesar Rp3,873 miliar.

Pengembang juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 3 persen dari nilai tersebut.

Ketiga konsumen diketahui telah melunasi pembayaran pada 2024, tetapi hingga gugatan diajukan, unit yang mereka beli belum juga diserahkan.

Pihak tergugat juga masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum para penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, bersama Josua Pattiwael dan Patria dari Eklesia Nusantara Firma Hukum, menyambut putusan tersebut. Mereka menilai keputusan itu memenuhi tuntutan utama kliennya, yakni memperoleh kembali uang yang telah disetorkan beserta ganti rugi.

“Kami bersyukur, perjuangan klien kami selama ini untuk meminta pengembalian uang terpenuhi, termasuk ganti ruginya,” ujar Rio.

P3SRS Watch Soroti Tanggung Jawab Pemkot Surabaya

Putusan ini turut mendapat perhatian P3SRS Watch. Perwakilan lembaga tersebut, Sony Saragih, menilai perkara ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan tiga pembeli, tetapi juga memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan dan pembangunan hunian vertikal di Surabaya.

Menurut Sony, keluhan konsumen dan penghuni apartemen semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terlebih, pembangunan hunian bertingkat diperkirakan terus berkembang seiring pertumbuhan kota.

“Ini momentum penting. Banyak sekali kekecewaan warga terhadap proyek apartemen di Surabaya,” kata Sony.

Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya mengambil peran lebih aktif dalam merespons persoalan yang dihadapi konsumen maupun penghuni apartemen.

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya menjaga jarak ketika persoalan tersebut bersinggungan dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

“Surabaya ke depan akan semakin banyak hunian bertingkat. Kalau pemerintah selalu menjaga jarak dari persoalan yang justru menyangkut otoritasnya, itu yang menjadi masalah,” tegasnya.

P3SRS Watch mengaku telah mendampingi warga di sejumlah kawasan apartemen. Di Gunawangsa Tidar, misalnya, lembaga tersebut mendampingi 49 penghuni yang tengah menjalani proses penyelesaian sertifikat hak milik. Pendampingan juga dilakukan terhadap warga di kawasan Bale Hinggil.

Pengalaman itu, menurut Sony, menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan hunian vertikal tidak selalu harus berujung pada sengketa di pengadilan.

Keterlibatan pihak ketiga yang netral dinilai dapat membantu mempertemukan kepentingan para pihak dan mendorong penyelesaian masalah.

Sengketa Berawal dari Unit yang Tak Kunjung Diserahkan

Perkara ini terdaftar di PN Surabaya dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Juliani, Joanna, dan Daniel menggugat PT Trans Properti Indonesia setelah unit apartemen yang mereka beli tidak kunjung diserahkan meskipun pembayaran telah dilunasi pada 2024.

Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan tergugat melakukan PMH. Namun, karena pertimbangan hukum lengkap belum dipelajari, ruang lingkup pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan tersebut belum dapat diuraikan secara menyeluruh.

Di sisi lain, pihak tergugat masih mempunyai kesempatan menempuh upaya hukum banding. Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya masih bergantung pada langkah hukum yang diambil para pihak.

Kuasa hukum tergugat, Dhika Tanzil, belum memberikan komentar saat dimintai konfirmasi.

Putusan ini kembali menempatkan kepastian objek transaksi dan waktu penyerahan unit sebagai persoalan mendasar dalam jual-beli apartemen.

Bagi konsumen, pelunasan pembayaran semestinya diikuti kejelasan mengenai hak yang mereka peroleh. Sementata bagi pemerintah kota, persoalan semacam ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan konsumen di tengah perkembangan hunian vertikal Surabaya. @ jun