SURABAYA — Mantan pengurus Perbakin Surabaya, Jan Leonard, dituntut tiga tahun penjara dalam perkara pencabulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan tuntutan tersebut dalam persidangan perkara Jan Leonard yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jan Leonard sebelumnya didakwa Pasal 415 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa bermula ketika korban menjalani latihan menembak.
Saat korban melakukan kesalahan dalam latihan, terdakwa memberikan hukuman berupa sentuhan fisik.
Perlakuan tersebut kemudian dilakukan berulang dan terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di dalam mobil serta area parkir.
Rangkaian kejadian selanjutnya berlanjut setelah korban menjalani latihan. Korban diduga dibawa ke sebuah hotel di Surabaya.
Korban disebut dibujuk masuk ke dalam kamar dan diminta membuka pakaian.
Rangkaian perbuatan tersebut berlangsung selama sekitar tiga hingga lima bulan.
Persidangan perkara digelar secara tertutup karena berkaitan dengan korban yang masih anak-anak.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Setelah tuntutan dibacakan, sidang selanjutnya memasuki tahapan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.@ *