Edarkan Uang Palsu, Wayan & Widana Dijatuhi Hukuman 4 Tahun
SURABAYA (SurabayaPostNews) - Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman pidana kepada I Wayan Widana dan Sang Made Jamin, selama empat tahun penjara. Majelis hakim menilai kalau kedua terdakwa itu telah bersalah…