Edarkan Uang Palsu, Wayan & Widana Dijatuhi Hukuman 4 Tahun

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman pidana kepada I Wayan Widana dan Sang Made Jamin, selama empat tahun penjara. Majelis hakim menilai kalau kedua terdakwa itu telah bersalah mengedarkan uang palsu. Mata uang dolar Amerika.

Perbuatan terdakwa dinyatakan hakim memenuhi unsur pidana seperti yang termuat dalam pasal 245 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan uang,” kata hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (2/9).

Barang bukti uang sebanyak 15 ribu lembar dengan pecahan US 100 dolar disita negara untuk dimusnahkan. Dalam memberikan putusan itu, majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara.

Putusan itu berkurang satu tahun dari tuntutan jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana selama 5 tahun.

Beberapa poin yang menjadi pertimbangan hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yaitu, terdakwa mengakui perbutannya serta kedua terdakwa tidak pernah dihukum. Tapi, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Itulah yang menjadi pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut.

Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan belum bisa mengambil keputusan.

“Kasih kami satu minggu untuk pikir-pikir atas putusan itu Yang Mulia,” kata Wayan yang mengikuti persidangan itu secara online. Sehingga, jaksa juga menyatakan hal yang sama.

Kejadian itu terjadi pada November 2020. Saat itu, terdakwa Wayan datang ke Surabaya bertemu dengan Joseph Francis Kurnya. Setelah bertemu, keduanya membicarakan uang palsu tersebut yang sudah disimpan terdakwa.

Uang itu sebanyak 15 ribu lembar. Dengan pecarah US 100 dolar. Abah Amid yang memberikan uang itu kepada terdakwa pada November 2015, disalah satu Hotel di Tanah Abang, Jakarta. Setelah itu, terdakwa kembali lagi ke Bali.

Barulah pada 21 Desember 2020, terdakwa kembali lagi bersama terdakwa Made Jamin. Tapi mereka datangnya tidak bersamaan. Wayan menggunakan pesawat. Sementara Made Jamin menggunakan bus antar kota. Untuk menghindari pemeriksaan di bandara.

Sebab, Made Jamin membawa koper berisi uang palsu. Kedua tersangka ini sepakat untuk bertemu di daerah Juanda, Sidoarjo. Setelah itu, mereka langsung ke toko Joseph. Lokasinya ada di Jalan Penghela. Sesampainya di toko tersebut, uang palasu tadi langsung diserahkan kepada Joseph.

Joseph lalu menghubungi orang dari Bank Mandiri untuk memasukkan uang tadi ke rekening valas milik Joseph. Setelah dihubungi Joseph, pegawai bank ini kemudian datang menemui Wayan dan Made.

Keduanya lalu menyerahkan uang palsu tersebut kepada pegawai bank tadi dan akan dimasukkan ke rekening valas milik Joseph. Karena dirasa ada yang janggal, dan teksturnya uang sedikit berbeda, pegawai bank ini curiga.

Pegawai bank ini langsung pulang dan kembali lagi bersama petugas dari kepolisian. Saat diuji, uang itu palsu. Dibuat dengan cara cetak printer berwarna.@ *