10 Saksi Diperiksa pada Sidang Tipikor Pengadaan Tanah Pembangunan SMAN 3 Kota Batu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Sebanyak 10 orang saksi diperiksa pada persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan SMAN 3 Kota Batu TA 2014.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Juanda nomor 82-84 atas nama Terdakwa 1 Edi Setiawan,SIP didampingi oleh penasehat hukum Drs. Sentot Yusuf Patrika, SH.MH.

Sedangkan Terdakwa II yakni, Nanang Istiawan Sutriyono, SS didampingi penasehat hukum Haris Fajar K, SH.

Ke 10 saksi yang diperiksa dipersidangan yakni; Cahya Wisesa Sri rama Atmaja, Dino Bastian, Dewi, Irma Kumalasari, Ngarsiyono, Rangga Alfriadi Hasim, Fitria Dewi, Yuliati Fatimah, Sri Wahyuni, Aryo Wibosono dan Anton Dwi Cahyo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum yaitu Afrid Sundoro Putro, SH, Silfana Chairini, SH.MH, Alfadi Hasiholan, SH dan Aditya Nugroho, SH.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu, Edy Sutomo SH, MH menerangkan berkas kedua Terdakwa pada Sidang Tipikor terpisah atau Splitsing.

“Split menjadi 2 (dua) Perkara dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, SS dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan,SIP” katanya

Meski demikian, Kedua berkas terdakwa yang di Split tersebut ditangani oleh Majlis Hakim yang sama yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Cokorda Gede Arthana SH, MH.

“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan hari senin tanggal 04 April 2022 dengan Agenda pemeriksaan Saksi dan proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom yang mana kedua terdakwa tetap berada di Lapas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19” pungkasnya@*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.