Dokter Meiti Muljanti Jalani Proses Hukum Tanpa Penahanan, Hanya Wajib Lapor

Surabaya, – Dokter Meiti Muljanti kembali menjadi sorotan setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik ke penuntut umum dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Proses pelimpahan tersebut berlangsung tanpa kehadiran kuasa hukum, namun didampingi oleh pihak keluarga.

Dalam konfirmasi redaksi dengan Jaksa Galih, penuntut umum yang menangani perkara ini, terungkap bahwa hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap dr. Meiti. Hal ini lantaran ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tergolong ringan, yakni hanya 4 bulan.

“Tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidana dalam pasalnya hanya 4 bulan, jadi nggak bisa ditahan,” ujar Jaksa Galih saat dikonfirmasi pada Kamis (18/7).

Namun begitu, dr. Meiti tetap dikenakan status wajib lapor sebagai bagian dari prosedur hukum yang berjalan. Status ini artinya ia tidak berada dalam tahanan kota maupun tahanan rumah, tetapi tetap harus rutin melapor ke pihak berwenang.

“Hanya wajib Lapor, ” Jelas Galih.

Proses tahap II dr. Meiti sempat alot dan molor, penyidik menklaim kesulitan menghadirkan tersangka karena berulang kali melayangkan surat panggilan namun tersangka tidak kooperatif.

Hingga pada Senin siang, 14 Juli kemarin, penyidik mengendus keberadaan dr Meiti di sebuah gedung Pengadilan Sidoarjo dan berhasil mengamankan tersangka, namun penyidik kembali dibuat tak berdaya oleh dr Meiti, dia sempat mengajukan negosiasi kepada penyidik. Supaya pelapor didatangkan ke lokasi.

“Saya diminta datang dan buat pernyataan belum mencabut laporan, padahal saat itu saya ada acara di Malang. Saya terpaksa datang dan membuat pernyataan” Kata pelapor.

Pelapor mengaku tidak mengetahui alasan dibalik surat pernyataan itu, “saya tidak tahu mas, saya gak ngerti hukum. Ya udahlah dari pada gimana gimana, saya datang ngebut dari malang,” Katanya.

Kasus dugaan KDRT yang menjerat dr. Meiti Muljanti bermula dari konflik rumah tangga dengan sang suami pada awal 2021.

Meiti sempat menggugat cerai dan melaporkan dugaan kekerasan, namun laporannya dihentikan (SP3). Tak lama setelah itu, sang suami melaporkan balik Meiti atas dugaan KDRT, dengan tuduhan pemukulan menggunakan alat penjepit penggorengan saat keduanya cekcok di dapur.

Pertengkaran itu dipicu nasihat Pelapor agar Meiti menjaga anak mereka yang sedang sakit. Laporan didukung barang bukti seperti alat penjepit gorengan dan visum yang menunjukkan luka memar dan robek pada tubuh korban.

Setelah berpisah rumah, perkara ini berlanjut ke penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Meiti kini dihadapkan pada proses hukum lanjutan yakni persidangan di pengadilan.@ jun