Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat (18/7), yang juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Meskipun dinyatakan bersalah, Tom tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa kebijakan Tom selama menjabat sebagai menteri lebih mencerminkan pendekatan ekonomi kapitalistik yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip ekonomi berdasarkan Pancasila.
“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selama 4 tahun dan 6 Bulan” ucap hakim dalam sidang.
Penilaian ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan, meskipun secara prosedural Tom dianggap bekerja sama dengan instansi lain dalam kebijakan impor gula tersebut.
Majelis hakim juga menolak untuk mempertimbangkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sebelumnya dibacakan jaksa. Alasan ketidakhadirannya yang disebut karena urusan keluarga dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembenaran hukum.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp578 miliar, di mana Tom dianggap bertanggung jawab atas lebih dari Rp515 miliar di antaranya. Meski begitu, vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengakui beberapa aspek yang meringankan hukuman Tom, di antaranya adalah:
- Belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya
- Bersikap sopan selama persidangan
- Kooperatif dalam menjawab pertanyaan
- Tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula
Meski telah divonis, Tom tetap menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dijalankannya merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo saat itu.@ *
