Surabaya, — Seorang warga Surabaya bernama Soedarmanto (46) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Gubeng,
Laporan ini dibuat pada Jumat siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam laporannya, Soedarmanto menyebutkan bahwa pelaku yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang pria yang dikenal sebagai Itong, warga Jl. Kalidami, Surabaya.
Peristiwa ini dipicu soal 2 tumpukan Glangsir ukuran 5Kg berisi batu yang ditempatkan di dekat rumah pelaku, tak Terima dengan hal tersebut Itong kemudian mengobrak abrik tumpukan Glangsir tersebut.
Sudarmanto yang melihat kejadian itu kemudian menegur pelaku hingga terjadilah cek cok dan berakhir dengan aksi kekerasan.
Kakak korban Sudarman, kemudian datang dan berusaha melerai, namun pelaku yang kalab malah memukulnya di bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan batu .
Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/114/VII/2025/SPKT/Polsek Gubeng, pelaku diduga memukul korban menggunakan pecahan cor beton.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri tepatnya pada pelipis, serta luka lebam di hidung dan kedua mata. Kakak korban Sudarman juga mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dengan sembilan jahitan.
Dalam keterangannya kepada polisi, Soedarmanto berharap kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku diproses hukum.
Laporan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan ditandatangani oleh Aiptu Agus Hariono, atas nama Kepala Kepolisian Sektor Gubeng.@ *
