Kelemahan Demokrasi Indonesia dalam Sistem Presidensial Campuran

"Tidak ada Istilah Oposisi dan Koalisi —“Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, tetapi demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan konstitusi”— Megawati Soekarno Putri

Ketika Indonesia bersiap menyambut HUT ke-80, kita dihadapkan pada refleksi mendalam tentang kesehatan demokrasi kita.

Sistem presidensial campuran yang dianut Indonesia, telah menjadi fondasi politik nasional. Namun, praktiknya menunjukkan kelemahan struktural yang berpotensi mengancam kedaulatan rakyat.

Dalam sistem presidensial campuran, koalisi partai menjadi tulang punggung stabilitas pemerintahan. Presiden, yang dipilih langsung sesuai UUD 1945 Pasal 6A, membutuhkan dukungan mayoritas DPR untuk meloloskan undang-undang dan anggaran.

Dalam paktik umum, koalisi sering kali terikat pada kesetiaan politik kepada presiden, bukan kepada rakyat.

Partai koalisi atau partai pengusung, seperti yang terlihat dalam pemerintahan saat ini, cenderung menjadi alat legitimasi daripada pengawas.

Hal ini bertentangan dengan semangat Jean-Jacques Rousseau dalam “The Social Contract”, yang menekankan bahwa kedaulatan rakyat harus mencerminkan kehendak umum, bukan kepentingan elite politik.

Ketika koalisi terikat pada presiden, kritik terhadap kebijakan menjadi tabu kecuali ada kepentingan partai yang terancam. Ini menciptakan false harmony (harmoni semu), di mana stabilitas diprioritaskan di atas akuntabilitas.

Pada 2025, di tengah dinamika politik pasca-pemilu, fenomena ini semakin nyata: koalisi besar mendukung presiden tanpa mempertanyakan kebijakan yang mungkin merugikan rakyat, seperti ketimpangan ekonomi atau pelanggaran hak hak sipil, selama hal itu dianggap tidak melanggar konstitusi secara formal.

Pernyataan retoris seperti yang diucapkan Megawati Soekarnoputri—bahwa demokrasi Indonesia bertumpu pada kedaulatan rakyat dan konstitusi, terdengar mulia. Namun mengandung ad hoc fallacy (Penilaian situasional) atau interpretasi Subjektif. 

Apa yang dianggap “melawan konstitusi” oleh satu pihak mungkin tidak demikian bagi pihak lain.

Immanuel Kant, dengan prinsip kategorisnya, akan mempertanyakan apakah batasan ini konsisten secara etis. Jika kritik hanya diizinkan saat konstitusi dilanggar, maka kebijakan yang legal namun merugikan rakyat, bakal terlepas dari pengawasan.

Ini dapat dikatakan sebagai “straw man”, menyederhanakan peran koalisi menjadi pengawal konstitusi semata, bukan pengawal kepentingan rakyat secara luas.

Dalam sistem presidensial campuran, oposisi seharusnya menjadi suara alternatif yang mengartikulasikan kepentingan rakyat yang tidak terakomodasi oleh partai partai pengusung presiden yang jelas merupakan bagian dari kekuasaan.

John Stuart Mill dalam “On Liberty” menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk kritik dari oposisi, adalah jantung demokrasi untuk mencapai kebenaran.

Tanpa oposisi independen, koalisi yang terikat pada presiden hanya akan menjadi sarana penutup mata. 

Oposisi independen, bukan koalisi yang terikat kesetiaan, adalah yang dapat memicu diskursus publik, sebagaimana diusulkan oleh Jürgen Habermas dalam teori tindakan komunikatif.

Tanpa mekanisme ini, demokrasi Indonesia berisiko menjadi tirani mayoritas. 

Dinamika politik Indonesia menunjukkan bahwa sistem presidensial campuran membutuhkan reformasi. Koalisi yang hanya kritis berdasarkan situasional politik tidak cukup untuk menjamin kedaulatan rakyat.