SURABAYA — Pengadilan Tinggi Surabaya menindaklanjuti surat permohonan klarifikasi yang diajukan oleh Mohammad Siddik, dari kantor hukum MSP Advocates terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 62/EKS/2021/PN Surabaya. Surat bernomor 8916/KPT.W14-U/HK.2.4/X/2025 ini diteken langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko.
Pengadilan Tinggi meminta agar Pengadilan Negeri Surabaya segera memberikan klarifikasi mengenai molornya pelaksanaan penetapan eksekusi pada 2 Agustus 2023 yang belum dilaksanakan hingga saat ini.
“Klarifikasi itu harus segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya disertai bukti-bukti pendukung dan alasan yang relevan,” Kutip surat Ketua PT Sujatmiko.
Objek eksekusi ini berupa tanah yang terletak di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, dengan luas sekitar 14.210 meter persegi, tercatat dalam Letter C Nomor 151.
Lahan tersebut secara hukum telah sah menjadi hal milik Allan Tjipta Rahardja. Akan tetapi Pemprov Jatim masih mengangkangi dan menggunakan lahan tersebut meskipun sudah ada putusan inkracht yang menetapkan kepemilikan pribadi Allan Tjipta Rahardja.
Perkara juga telah dilaporkan ke Jaksa Agung dan Juga Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam komersialisasi dan pembangunan Rusunawa Gunung Anyar Tambak menggunakan anggaran APBD dilokasi lahan pribadi Allan Tjipta Rahardja.@ jn
