Jakarta – Kuasa hukum Allan Tjiptarahardja melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak pakai atas tanah pribadi yang kini digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Laporan bernomor 02/LAP-KOR/JND/XI/2025 itu berisi dugaan bahwa Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur manfaatkan tanah yang secara hukum dimiliki oleh Allan Tjiptarahardja.
Dalam laporannya, kuasa Allan menyebut objek tanah terletak di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, dengan luas sekitar 14.210 meter persegi, tercatat dalam Letter C Nomor 151 atas nama Suleman bin Dulkayi, Persil 7 Klas I.
Berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah inkracht, Allan Tjiptarahardja ditetapkan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Namun pada tahun 2014–2015, saat proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Cipta Karya justru mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak pakai kepada BPN Surabaya II.
Permohonan itu kemudian diterima dan menghasilkan dua sertifikat Sertifikat Hak Pakai Nomor 0001 Tahun 2014, dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 0002 Tahun 2014, keduanya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Setelah sertifikat terbit, Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Timur membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Gunung Anyar Tambak dengan menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Timur.
Proyek tersebut kini dimanfaatkan untuk kegiatan sewa-menyewa secara komersial, meski berada di atas lahan pribadi.
Dalam laporannya, kuasa Allan menilai tindakan itu tidak hanya melanggar hukum pertanahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebab pembangunan dan pengelolaan aset publik dilakukan di atas tanah yang bukan milik pemerintah.
“Pemprov Jatim masih menguasai dan menggunakan lahan tersebut meskipun sudah ada putusan inkracht yang menetapkan kepemilikan pribadi,” kutip isi laporan ke Jaksa Agung.
Laporan tersebut juga menyoroti keterlibatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang disebut memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Jatim untuk mempertahankan aset yang status hukumnya telah dinyatakan milik pribadi oleh pengadilan.
Kuasa Allan menilai tindakan tersebut melampaui kewenangan, karena bertentangan dengan Instruksi Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Tugas Datun, yang secara tegas melarang Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung, disebutkan beberapa pasal yang diduga dilanggar, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Kemudian Pasal 421 KUHP, mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dan Pasal 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen pertanahan.
Kuasa Allan juga melampirkan salinan putusan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) yang telah inkracht, penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 62/EKS/2021/PN Sby, berikut foto lapangan lokasi Rusunawa Gunung Anyar Tambak.
Dalam laporannya kuasa Allan meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi penerbitan sertifikat dan penggunaan APBD,
Kuasa Allan juga meminta Jaksa Agung untuk memeriksa pejabat terkait di DPRKPCK Jatim dan BPN Surabaya II, mengaudit kerugian keuangan negara, dan mengamankan dua sertifikat Hak Pakai yang diduga cacat hukum.
Selain itu ia juga meminta perlindungan hukum bagi pihaknya dan pemilik tanah dari tekanan maupun upaya penghalangan hukum selama proses berjalan.@ *
