Tersangka Penipuan Rp147 Miliar Mangkir Lagi, Aparat Dinilai Tak Tegas

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Tersangka kasus penipuan senilai Rp147 miliar, Hermanto Oerip, kembali mangkir dari panggilan penyidik Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Padahal, pada Selasa (4/11/2025), ia dijadwalkan menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan tahap dua kepada Hermanto Oerip. Namun, tersangka kembali tidak hadir dengan alasan masih mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa.

“Saksi yang diajukan sudah kami mintai keterangan pada Rabu (5/10/2025) kemarin. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Tony.

Kasus yang menjerat Hermanto Oerip ini telah menyita perhatian publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan bernilai ratusan miliar rupiah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tertanggal 23 Agustus 2018.

Proses hukum kasus ini berjalan panjang hingga tujuh tahun, sebelum akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 29 September 2025.

Penetapan tersangka ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pid/2023 atas terpidana Venansius. Dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa Hermanto Oerip terlibat secara aktif dalam rangkaian perbuatan bohong dan penggunaan dana talangan milik saksi korban, dr. Soewondo Basoeki, untuk kepentingan pribadinya.

Dalam putusan itu pula dinyatakan bahwa Hermanto merupakan pihak yang memiliki niat jahat (mens rea) dan berperan sebagai otak intelektual kejahatan tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat, menyayangkan lambannya proses hukum dan menilai kasus ini tidak lepas dari intervensi pihak tertentu.

“Perkara ini sejak awal banyak mendapat tekanan dari oknum aparat penegak hukum dan elit politik. Namun kami tetap menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi terhadap tersangka yang jelas tidak patuh hukum,” ujarnya.

Rachmat berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan konsisten demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

“Meskipun perjalanan kasus ini tertatih dan diwarnai intervensi, kami tetap bersabar dan berdoa agar kebenaran akhirnya terungkap. Pada waktunya nanti, nama-nama oknum yang mencederai hukum akan kami ungkap agar menjadi pelajaran bagi semua,” tegasnya.

Kasus Hermanto Oerip viral setelah video dirinya muncul dalam konten pelayanan publik Ditreskrimum Polda Jatim.

Video tersebut dinilai kontraproduktif karena menampilkan sosok tersangka yang justru mangkir dari panggilan penyidik.

Setelah mendapat sorotan media, video itu akhirnya dihapus atas perintah langsung dari Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.