Pakar Tekankan Transformasi Digital BPN Jadi Kunci Masalah Sertifikat Ganda

Setiap bidang tanah seharusnya memiliki identitas tunggal yang menghubungkan data fisik seperti peta dan batas lahan dengan data yuridis kepemilikan. Jika sistem tidak terintegrasi, duplikasi akan tetap terjadi

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Adanya temuan kasus sertifikat ganda di sejumlah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat sistem informasi pertanahan berbasis digital. Langkah ini dinilai sebagai solusi mendesak untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih data lahan.

Pakar Sistem Informasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, M.Kom., Ph.D. menilai penguatan sistem digital merupakan langkah tepat karena akar masalah sertifikat ganda terletak pada lemahnya integrasi data pertanahan.

“Setiap bidang tanah seharusnya memiliki identitas tunggal yang menghubungkan data fisik seperti peta dan batas lahan dengan data yuridis kepemilikan. Jika sistem tidak terintegrasi, duplikasi akan tetap terjadi,” ujarnya.

Menurut Supangat, solusi utama adalah penerapan basis data terpadu dengan satu sumber data utama berbasis Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Sistem ini perlu dilengkapi verifikasi otomatis yang dapat mendeteksi potensi duplikasi atau tumpang tindih bidang tanah melalui pemetaan digital.

Ia juga menilai penggunaan teknologi blockchain dan token NFT bisa menjadi solusi jangka panjang karena memberi “sidik digital” unik pada setiap bidang tanah sehingga sulit dipalsukan.

Selain itu, digitalisasi sertifikat elektronik dan aplikasi publik seperti Sentuh Tanahku dinilai memperkuat transparansi layanan.

“Transformasi digital ini mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik sekaligus memudahkan masyarakat memeriksa status tanah secara daring,” jelasnya.

Supangat menekankan pentingnya otomatisasi dan keterhubungan antarinstansi.

“Sistem BPN harus terintegrasi dengan data pemerintah daerah, desa, perpajakan, dan pengukuran agar validasi data lebih cepat dan akurat,” tambahnya.

Untuk mencegah masalah pada data lama, ia merekomendasikan audit dan pembaruan data pertanahan lama, terutama sebelum era digitalisasi.

“Data lama sering menjadi sumber konflik, karenanya perlu diverifikasi ulang dan diberi penanda risiko,” katanya.

Supangat menutup dengan menegaskan, setiap proses perubahan hak atas tanah harus terekam secara digital agar akuntabel dan mudah ditelusuri.

“Langkah BPN memperkuat sistem informasi ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan bebas dari sertifikat ganda,” pungkasnya.