Kanwil Imigrasi Jatim Beberkan Capaian Kinerja 2025, Tingkatkan Kualitas Layanan Tahun 2026

SURABAYA (​SurabayaPostNews) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur memaparkan capaian kinerja serta langkah strategis sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan refleksi akhir tahun bersama insan media di Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen institusi terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. ​Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab moral institusi kepada masyarakat.

​”Ini merupakan kegiatan strategis bagi kami dalam bermitra dengan rekan-rekan media. Ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujar Novianto di hadapan awak media.

​Saat ini, Kanwil Imigrasi Jatim membawahi sebelas Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah. Salah satu pencapaian signifikan tahun ini adalah beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Pasuruan. Penambahan kantor baru ini diharapkan mampu memperpendek jarak pelayanan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

​Selain ekspansi fisik, Novianto menyoroti transformasi organisasi melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) dan pembenahan sarana prasarana demi menjawab tantangan pelayanan publik yang kian kompleks.

​Dalam laporannya, Novianto mengungkapkan adanya dinamika signifikan pada data layanan paspor antara tahun 2024 dan 2025. Terjadi pergeseran tren di mana masyarakat kini lebih meminati paspor elektronik 48 halaman.

​”Perubahan ini dipengaruhi oleh preferensi masyarakat serta kebijakan tarif yang mendorong peralihan ke paspor elektronik. Fluktuasi permohonan ini menjadi dasar evaluasi kami untuk meningkatkan kualitas layanan di tahun mendatang,” jelasnya.

​Di sisi pengawasan, Imigrasi Jawa Timur bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan. Sepanjang 2025, tercatat sejumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terkait pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 116, 120, dan 122. ​Beberapa kasus menonjol meliputi: ​Penyalahgunaan izin tinggal. ​Warga Negara Asing (WNA) yang melampaui masa izin tinggal (overstay). ​Aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa. ​

Meskipun tegas dalam penegakan hukum, Novianto menjamin bahwa setiap tindakan dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keamanan nasional.

​Sebagai langkah preventif, Imigrasi Jatim masif melakukan sosialisasi bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyalahgunaan izin tinggal. Program ini menggandeng berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, pemerintah desa, hingga mahasiswa KKN, serta optimalisasi komunikasi melalui media sosial.

​Menutup laporannya, Novianto memaparkan implementasi program prioritas nasional, di antaranya: ​Teknologi Pemeriksaan Keimigrasian: Inovasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kontak langsung.

​Ketahanan Pangan: Partisipasi aktif jajaran Imigrasi dalam kegiatan penanaman di berbagai wilayah yang telah membuahkan hasil panen nyata bagi masyarakat.

​”Kami berharap tahun 2026 menjadi momentum semangat baru bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Novianto.