Momentum HANI 2026, Praktisi Hukum Sugeng Hari Kartono: Korban Narkoba Butuhkan pemulihan melalui rehabilitasi

Penyalahguna narkotika harus dipandang sebagai korban yang perlu diselamatkan. Karena itu, langkah pertama yang perlu dikedepankan adalah rehabilitasi, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga dan lingkungan sekitar.

Praktisi hukum, Sugeng Hari Kartono SH, menilai penyalahguna narkotika pada dasarnya merupakan korban yang membutuhkan pendampingan serta pemulihan melalui rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman pidana.

Menurut Sugeng, keluarga memiliki peran strategis dalam mencegah anggota keluarganya terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Edukasi yang memadai dinilai menjadi kunci agar keluarga mampu mengenali tanda-tanda penyalahgunaan sejak dini.

“Penyalahguna narkotika harus dipandang sebagai korban yang perlu diselamatkan. Karena itu, langkah pertama yang perlu dikedepankan adalah rehabilitasi, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, dalam praktik pendampingan hukum yang dijalaninya, pendekatan restorative justice selalu diutamakan bagi pengguna narkoba yang memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah upaya pemulihan dilakukan.

“Kalau seseorang hanya sebatas penyalahguna dan tidak terbukti menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba, maka fokusnya adalah proses penyembuhan melalui rehabilitasi. Jangan langsung diberikan stigma sebagai pelaku kejahatan tanpa melihat kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Sugeng menambahkan, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga yang menangani, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya jaringan pengedar narkotika di lingkungannya.

Di sisi lain, Sugeng mengakui angka penyalahgunaan narkoba masih menunjukkan peningkatan meski berbagai upaya pencegahan dan penindakan telah dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak selalu disebabkan lemahnya regulasi, melainkan dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya masih rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya keluarga, mengenai bahaya narkotika.

“Berbagai langkah sudah dilakukan, mulai dari penegakan hukum hingga rehabilitasi. Namun, peningkatan kasus masih terjadi. Ini menunjukkan masih ada pekerjaan rumah, terutama dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat dan keluarga agar lebih peka terhadap tanda-tanda penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Ia menilai banyak keluarga yang tidak menyadari ketika salah satu anggotanya mulai menggunakan narkotika karena minimnya pengetahuan mengenai ciri-ciri maupun dampaknya. Karena itu, edukasi secara berkelanjutan dinilai menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.

Momentum HANI 2026, lanjut Sugeng, harus dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan, rehabilitasi, dan kepedulian lingkungan.