SIDOARJO (SurabayaPostNews) — Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan konstatering atau pencocokan batas-batas objek eksekusi berupa tanah dan bangunan di Perumahan Pesona Cangkringsari, Sukodono, Sidoarjo (4/8/2026) pagi.
Konstatering tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, tertanggal 07 Juni 2026, No. 09/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN.Sda. Jo. No. 09/Eks/2026/PN.Sda. Jo. No. 419/Pdt.G/2024/PN.Sda. Jo. No. 1008/PDT/2025/PT.SBY, perihal pelaksanaan konstatering.
Konstatering meliputi pembacaan putusan PN Sidoarjo sekaligus pencocokan batas-batas objek yang akan menjadi sasaran eksekusi. Objek yang dicocokkan berupa tanah dan bangunan dengan total 10 bangunan rumah.
Konstatering dilakukan untuk memastikan objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan data dan putusan pengadilan. Petugas melakukan pencocokan kondisi di lapangan, mulai dari posisi tanah, batas-batas objek, hingga pihak yang menempati bangunan.
Kuasa hukum pemohon, Agustiono, menegaskan, proses tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan objek eksekusi.
“Konstatering itu acara pencocokan data atas tanah-tanah yang dimohonkan eksekusi. Jangan sampai letak tanah yang dilakukan eksekusi itu keliru. Makanya dicocokkan kanan kirinya, belakangnya siapa, depannya siapa, yang menempati orangnya siapa, dan benar tidak namanya,” ujar Agustiono.
Menurut Agustiono, dari 17 unit yang masuk dalam permohonan eksekusi, sebanyak tujuh unit telah diserahkan atau dikembalikan. Sementara 10 unit lainnya masih ditempati dan proses penyelesaiannya masih berjalan.
“Dari 17 unit yang mau dieksekusi, tujuh sudah menyerahkan atau mengembalikan rumah. Untuk 10 ini masih proses karena mereka masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan,” katanya.
Perkara ini berkaitan dengan PT Sumber Surya Abadi. Agustiono menyebut pihaknya telah memberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik sebelum langkah eksekusi ditempuh.
Namun, hingga saat ini, penyelesaian tersebut belum tercapai. Pihak pemohon kemudian melanjutkan proses hukum melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan.
“Kita sudah ajukan, sudah dilakukan di pengadilan. Kita kasih kesempatan, ternyata mereka juga tidak mau menyelesaikan,” ungkapnya.
Agustiono menegaskan, pihaknya tidak menginginkan proses tersebut berujung pada konflik. Menurutnya, penyelesaian secara baik-baik masih menjadi harapan utama.
Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sekitar lima hingga enam tahun.
“Kita berharap menyelesaikan. Pokoknya selesai, sudah tidak ada yang direkayasa. Apa adanya, karena memang mereka wanprestasi,” jelas Agustiono.
Persoalan tersebut juga disebut berdampak terhadap rencana pengembangan lahan PT Sumber Surya Abadi. Perusahaan, kata Agustiono, belum dapat menjalankan rencana pengembangan secara maksimal karena terkendala kondisi pembiayaan.
“Tanah yang sebelah ini dulu pengembangannya mau di sebelah sini, tapi akhirnya sementara tidak bisa jalan karena dananya berhenti,” tutupnya.