SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menyetorkan barang bukti senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Selasa, 28 Juli 2026. Dana fantastis tersebut merupakan hasil sitaan dari rekening perusahaan fiktif yang dikelola oleh Jaka Purnama, pengelola situs judi online internasional 188Bet yang kini telah divonis 10 tahun penjara atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan penyetoran dilakukan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
“Pada pagi hari ini perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” kata Tri Anggoro Mukti di Kejari Surabaya, Selasa, 28 Juli 2026.
Tri menjelaskan eksekusi tidak hanya dilakukan terhadap barang bukti, tetapi juga terhadap terpidana yang kini telah menjalani hukuman penjara.
“Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Terpidana kini menjalani pidana penjara selama 10 tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kajari menjelaskan dana Rp9,05 miliar yang disetorkan merupakan sisa saldo rekening milik dua perusahaan yang digunakan sebagai sarana pengelolaan hasil perjudian online.
“Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” katanya.
Menurut Tri, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet yang mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.
“Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan sebagian dana hasil perjudian juga dialirkan ke luar negeri.
“Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,” kata Tri.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana untuk membeli sejumlah aset.
“Terdakwa juga membeli beberapa unit apartemen di Kota Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan,” kata Tri.
Kejari Surabaya memastikan penyelidikan terhadap jaringan pengelola judi online tersebut masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset dan aliran dana lainnya.
“Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya,” ujarnya.
Mengenai asal dana Rp9,05 miliar, tim jaksa menjelaskan seluruhnya berasal dari saldo rekening yang telah disita dari ratusan rekening penampungan.
“Terdapat beberapa ratusan rekening yang sudah dikumpulkan sehingga uang yang hari ini berjumlah Rp9 miliar lebih. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini murni berasal dari uang dalam rekening,” jelas Tri.
Kejari juga menyebut pengembangan perkara berpotensi menyeret pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun aliran dana hasil judi online.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri,” ujar Tri.
Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian sebagai pemain judi online dan tidak dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
“Untuk pengembangan kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pelaku perjudian atau pemain judi online, sedangkan tindak pidana pencucian uang baru satu terdakwa yang dapat diproses karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” katanya.
Jaksa juga mengungkapkan dalam persidangan Jaka Purnama semula dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
“Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Berdasarkan fakta persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dapat dieksekusi untuk disetorkan sebagai PNBP ke kas negara,” ujar Tri