MALANG – Penetapan pengusaha GY alias Gunadi Yuwono sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta disambut positif oleh pelapor, R. Insan Kamil. Setelah menunggu hampir dua tahun sejak laporan dibuat, pelapor berharap proses hukum segera memasuki tahapan berikutnya, termasuk penahanan terhadap tersangka apabila penyidik menilai syarat hukum telah terpenuhi.
Kuasa hukum pelapor, Subagyo, SH, mengatakan proses penanganan perkara tersebut berjalan cukup panjang sebelum akhirnya statusnya meningkat ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Perkara ini cukup alot. Dalam waktu sekitar dua tahun baru naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. Sebagai kuasa hukum korban, tentu kami menyambut positif penetapan tersangka ini. Inilah yang kami tunggu selama hampir dua tahun,” ujar Subagyo kepada wartawan.
Menurut Subagyo, korban dalam perkara tersebut bukan hanya R. Insan Kamil, tetapi juga Supandi yang memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Insan Kamil.
Ia menjelaskan, dana sebesar Rp500 juta yang menjadi pokok perkara pada awalnya diberikan untuk membayar angsuran utang Supandi kepada Gunadi dalam kerja sama usaha perumahan yang dijalankan bersama Insan Kamil.
“Uang Rp500 juta itu tujuannya jelas, yaitu untuk mengangsur utang Pak Supandi kepada Gunadi. Namun oleh Gunadi justru tidak diakui sebagai pembayaran angsuran utang,” katanya.
Subagyo menyebut, tersangka kemudian memberikan penjelasan berbeda dengan menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang muka (down payment/DP) pembelian tanah melalui Supandi. Menurutnya, dalil tersebut tidak didukung bukti.
“Menurut kami, justru muncul penjelasan bahwa uang itu adalah DP pembelian tanah melalui Pak Supandi. Itu yang kami nilai tidak didukung alat bukti. Karena itu sejak awal kami berpendapat perkara ini sebenarnya sederhana, tetapi proses penanganannya menjadi panjang hingga memakan waktu bertahun-tahun,” ujarnya.
Menunggu Sikap Penyidik
Setelah status tersangka ditetapkan, Subagyo berharap penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota segera menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengenai penahanan.
“Ke depan kita lihat apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Gunadi atau tidak. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” katanya.
Ia menambahkan, dalam pengamatannya, tersangka perkara penggelapan maupun penipuan kerap dilakukan penahanan apabila syarat-syarat dalam KUHAP terpenuhi.
“Dalam praktik penegakan hukum, tersangka perkara penggelapan atau penipuan memang sering dilakukan penahanan. Namun tentu keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Benarkan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin membenarkan bahwa GY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan tersebut.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gunadi Yuwono maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka maupun substansi dugaan penggelapan tersebut.@ Jun