Polrestabes Surabaya Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

BS menyewa satu kamar kos yang digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi tembakau sintetis

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BS (23), yang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus kurir tembakau sintetis.

Tak hanya tembakau sintetis, dari tangan BS polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja dan sabu.

BS diketahui merupakan warga Bulu Barat, Kecamatan Madiun. Saat menjalankan aktivitasnya, ia tinggal di sebuah rumah kos kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo. Salah satu kamar kos tersebut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan bahan sekaligus memproduksi tembakau sintetis.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Juni 2026. Dari hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai aktivitas BS hingga melakukan pemetaan lokasi keberadaannya.

Petugas akhirnya menangkap BS pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Dodi, BS diduga tidak hanya mengedarkan narkotika, tetapi juga memproduksi tembakau sintetis secara mandiri.

“BS menyewa satu kamar kos yang digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi tembakau sintetis,” ujar Dodi.

Dalam menjalankan produksinya, BS mencampurkan bahan tembakau sintetis dengan tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian diberi cairan aroma dan rasa tertentu sebelum diaduk hingga merata.

Setelah proses pencampuran selesai, bahan dikeringkan menggunakan hairdryer. Tembakau sintetis yang telah siap kemudian ditimbang dengan ukuran sekitar tiga gram per kemasan dan dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam.

Polisi mengungkap, dalam proses pembuatan tersebut BS mendapat arahan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon.

AJ diduga menjadi pihak yang memasok bahan pembuatan tembakau sintetis kepada BS. Bahan-bahan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.

“BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ. Saat ini AJ masih dalam pengejaran dan telah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Dodi.

Selain memproduksi, BS juga disebut bertugas mengedarkan tembakau sintetis dengan sistem ranjau. Lokasi penyerahan barang ditentukan berdasarkan instruksi AJ.

Dari setiap lokasi yang digunakan untuk menaruh barang, BS memperoleh bayaran sekitar Rp50 ribu. Aktivitas tersebut menurut pengakuannya telah dilakukan sejak 2025.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 42 kantong plastik berisi tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram. Selain itu, terdapat satu kantong berisi biji ganja dengan berat bersih 16,707 gram serta satu kantong berisi batang ganja seberat 3,839 gram.

Petugas juga menemukan satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas wadah aroma, satu botol aroma Coffee, sebuah timba plastik serta satu jeriken berisi Alkohol Super 96 persen.

Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas BS, termasuk memburu AJ yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika yang menyasar wilayah Surabaya dan daerah sekitarnya.