Tiga Anggota DPRD Diamankan dalam Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Polisi Siapkan Restorative Justice

SURABAYA — Penggerebekan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari, menyeret delapan orang, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Kedelapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9).

Polisi menklaim, Pengungkapan kasus berasal dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar tersebut. Polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari pemeriksaan awal, N disebut mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Surabaya.

Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Tiga Orang Ternyata Anggota DPRD

Ketiganya disebut berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Tiga anggota DPRD tersebut diidentifikasi sebagai Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Ketiganya disebut sebagai kader Partai Gerindra.

Untuk memproses perkara tersebut pihak kepolisian menyiapkan mekanisme restorative justice.

Polisi Sebut Barang Bukti di Bawah Batas SEMA

AKP Hadi Ismanto mengatakan mekanisme restorative justice diterapkan karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.

SEMA Nomor 4 Tahun 2010 mengatur parameter barang bukti pemakaian satu hari untuk sejumlah jenis narkotika. Dalam pedoman tersebut, antara lain disebutkan batas 1 gram untuk sabu dan 2,4 gram untuk ekstasi.

Namun dalam keterangan polisi yang disampaikan sejauh ini belum disebutkan secara rinci berapa berat netto sabu yang ditemukan maupun berapa berat netto dua butir ekstasi yang disita. Tiga orang anggota DPRD itu juga tidak ada riwayat pernah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.

Yang disampaikan baru berupa sejumlah barang bukti , yakni satu plastik sisa sabu dan dua butir ekstasi.

Pihak polrestabes Surabaya juga belum memberikan keteragan sejauh mana keterlibatan para pelaku dalam jaringan tindak pidana narkotika. 

Masih Menunggu Hasil Asesmen TAT

Perkembangan terbaru menunjukkan delapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.

Polisi menyebut proses dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Proses perkara ini belum selesai hanya karena polisi menyatakan akan menerapkan restorative justice. Hasil asesmen menentukan apakah mereka memenuhi kualifikasi sebagai penyalahguna yang dapat diarahkan ke mekanisme rehabilitasi. @ jun