Parfian Dihukum 2 Tahun 2 Bulan, LBH Lacak Apresiasi Vonis Hakim

LBH Lacak

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Fardiansyah mengaku mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis dua tahun dua bulan kepada terdakwa Parfian Aktorista atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak itupun mengatakan menerima vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Widiarso.

“Kami mengapresiasi vonis hakim PN Surabaya Yang memutus terdakwa sesuai dengan fakta persidangan yang kami nilai memiliki rasa keadilan,”kata Fardiansyah, kuasa hukum Parfian Rabu, (2/2/22).

Fardiansyah melanjutkan, terdakwa dalam kasus ini merupakan korban penyalahgunaan Narkotika yang perlu dientaskan dari ketergantungan.

“Bahwa terdakwa adalah korban pnyalahguna narkotika, yang perlu dukungan moral agar lepas dari ketergantungan”kata dia.

Diketahui dalam kasus ini, majelis hakim yang diketuai Widiarso membebaskan Parfian dari dakwaan pasal 114 UU Narkotika tentang jual beli narkoba yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati.

“Menyatakan terdakwa Parfian Aktorista tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual dan seterusnya sebagaimana dalam dakwaan primer, Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut,”kata hakim Widiarso membacakan amar putusannya pada 24 Januari 2022 lalu.

Meski demikian, hakim menyatakan Parfian terbukti memiliki dan juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara melawan hukum. Sehingga dijatuhi hukuman pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parfian dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan,”kata Widiarso.

Parfian ditangkap polisi pada Rabu 22 September 2021 sekira jam 19.30 WIB di dalam kamar kos Jalan Tuwowo 1/29, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Didalam kamar itu, Polisi menemukan 1 (satu) buah klip plastic kecil yang di dalamnya berisi shabu dengan berat 0,23 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastic kecil dan 1 (satu) buah korek api gas.

Parfian mengaku, barang haram itu ia beli seharga 120 ribu dari seseorang yang disebut Abah (DPO) di daerah Rabesan, Bangkalan, Madura.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.