PN Surabaya Bebaskan Liliy Yunita Dari Dakwaan Pencucian Uang

Vonis Lily Yunita

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Lily Yunita dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu diketahui melalui vonis yang dibacakan ketua Majelis hakim Erentua Damanik diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/2/22).

Dalam amar putusan, hakim ketua Erentua menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk aliran dana puluhan miliar dari Lianawati ke Lily Yunita telah terbukti di dalam persidangan.

Akan tetapi perbuatan itu tidak dikategorikan sebagi sebuah perbuatan tindak pidana sehingga Majelis hakim membebaskan Lily Yunita dari semua dakwaan Jaksa. Perbuatan Lily dinyatakan hakim masuk kedalam ranah hukum keperdataan.

“Mengadili, melepaskan terdakwa Lily Yunita dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,”kata Erentua.

Jaksa Penuntut Umum setelah pembacaan vonis hakim kepada Lily Yunita ini mengatakan belum mengambil sikap apakah melakukan upaya hukum kasasi ataupun menerima putusan. Untuk itu, hakim memberikan kesempatan pada JPU selama sepekan untuk segera menentukan sikap.

Lily Yunita dalam persidangan sebelumnya dituntut hukuman pidana selama 12 tahun oleh JPU Hari Basuki. Selain hukuman pidana, Lily juga disanksi hukuman denda sebesar Rp. 1 Miliar.

JPU menilai, perbuatan Lily yang juga seorang residivis ini telah memenuhi unsur pidana seperti yang dituangkan dalam dakwaan kumulatif pasal 3 UU TPPU.

Selain itu Jaksa juga berkeyakinan, bahwa perbuatan lily telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam dakwaan primer yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus yang menjerat Lily ini berawal dari kasus kerjasama pembiayaan pembebasan lahan lahan seluas 9,8 Hektar antara Lianawati dan terdakwa Lily Yunita.

Lahan yang dimaksud berada di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Lily telah mempertemukan Liana dengan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang diklaim merupakan pemilik lahan. Sedangkan Rahmat membeli lahan itu dari Djabar seharga 800 ribu permeter.

Pertemuan antara Liliy, Liana dan Rahmat dilakukan di Pakuwon Trade Center (PTC) 11 November 2020. Ketiganya sepakat bekerjasama mengurus legalitas objek agar segera dapat dijual belikan, karena lahan itu masih dalam proses sengketa.

Terdakwa Lily Yunita dalam kerjasama itu memastikan akan memberikan keuntungan 150 ribu per meter pada Lianawati, apa bila dia bisa membiayai pengurusan tanah.

Lianawati dalam persidangan sebelumnya menerangkan, tanah tersebut menurut Liliy sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga Rp 3,5 juta permeter. Namun hal itu diketahui hanya klaim sepihak dari Lily Yunita.

Tergiur dengan tawaran Lily, Lianawati akhirnya membiayai pengurusan lahan itu hingga menggelontorkan uang mencapai Rp 68 miliar

Sementara, Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso yang selama ini disebut-sebut dalam perkara Lily menerangkan, putusan hakim ini membuktikan kalau masalah tersebut memang murni perdata dan tidak ada hubungannya dengan dirinya.

“Dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ucapnya

Rakhmat juga menjelaskan kalau saat ini tanah Osowilangun yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu.

“Juru sita PN Surabaya sudah melaksanakan putusan dan itu memang murni ada ahli waris yang mempunyai hak. Tidak ada hubungannya dengan perkara dengan terdakwa Lily Yunita,” terangnya

Rakhmat berharap semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim. “Kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor,” tandasnya.@ (*)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.