Kasus Pencucian Uang 42 Miliar, Lily Yunita Dieksekusi Kejari Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang Lily Yunita (50), dieksekusi oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/6/2023).

Saat ini Lily telah ditempatkan di sel Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo, karena telah resmi berstatus terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Joko Budi Darmawan menerangkan, Pelaksanaan Eksekusi tersebut sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022, dimana terdakwa Lily Yunita dinyatakan bersalah atas peristiwa Pembebasan Lahan di Osowilangon seluas 9,8 hektar.

Peristiwa pembebasan lahan itu sempat mencatut nama wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso yang juga seorang Lawyer. Dia diklaim oleh Lily Yunita sebagai pihak yang bakal mengurus legalitas obyek lahan.

Sementara korban dari kasus ini adalah Lianawati Setyo, salah satu kerabat Bos PT. Gudang Garam. Kerugian dari korban dalam kasus ini mencapai 42 milyar rupiah.

“Amar putusan pada pokoknya bahwa terpidana (Lily Yunita) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang,” Ungkap Joko Darmawan.

Lily sempat menjadi buronan Kejari Surabaya sejak Februari 2023. Petugas mengalami kesulitan karena terpidana sering berpindah-pindah tempat mulai Surabaya, Jakarta dan Samarinda.

“Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 (satu) minggu terakhir,”kata Joko Darmawan.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya pada akhirnya dapat mengamankan Lily pada Kamis 8 Juni 2023 disebuah partemen di kawasan Surabaya Barat.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Lily Yunita selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan.@ (jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.