Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Barang “Consumable” Kejati Jatim Periksa Sejumlah Saksi 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews)Kejati Jatim periksa sejumlah saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang Consumable pada PT INKA Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017, di bidang pidana khusus, seksi penyidikan,Kamis (8/6/2023).

Hal ini, disampaikan Kasi TI dan Produk Sarana Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Andrian Budi Santoso,SH,MH.

“Pada hari ini, Kamis 08 Juni 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan saksi perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang Consumable pada PT.Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017,” papar Andri, Kamis (8/6/2023).

Sebagaimana diketahui pada tahun 2016 hingga 2017 PT Inka Multi Solusi, disebutkan telah melaksanakan pengadaan barang Consumable yang sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan inisial NC, CV, dan AA dengan total nilai yang dikerjakan Rp 13, 9 miliar, sekian.

“Kemudian ditemukan fakta bahwa NC, CV, AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan inisial HW,” lanjutnya.

“Ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai, Rp 7,5 miliar sekian,” pungkasnya.(tim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.