BATU (SurabayaPostNews) – Ketua Apersi (asosiasi pengembang permukiman dan perumahan seluruh Indonesia) Malang Raya Doni Ganatha, menyebut tidak paham terkait minimnya penyerahan PSU.
Ini,disampaikan Doni ketika dikonfirmasi minimnya developer properti di batu untuk menyerahkan PSU ke Pemkot Batu,Kamis (8/6/2023) melalui sambungan ponselnya.
“Kita gak paham, contoh saya sendiri sudah melakukan proses penyerahan PSU sudah lama tahun kemarin.Tetapi sampai kemarin belum juga tereksekusi,”ujar Doni.
Itu,ujar dia,seperti halnya yang di Kabupaten Malang,waktu rapat dirinya menyampaikan supaya PSU tersebut tidak kejar – kejaran,dan pengembang tandatangan secara administrasi untuk penyerahan PSU.
“Artinya sudah selesai, tetapi secara lapangan pasti belum jadi,namun secara administrasi sudah selesai,
jadi paling tidak legalnya itu jadi PSU. Kami developer tidak ingin dikejar – kejar inti kewajiban karena kita juga kejar – kejar mereka untuk legalitas,” paparnya.
Lantas, papar dia, cuma waktu itu dirinya bilang, dengan ada catatan.
“Kalau developer masih pengembangan,PSU nya,ada catatan bagian pengembangan tidak kita serahkan dulu,supaya ketika sudah dibebaskan dan punya jalan, dan jalan tersebut, tiba – tiba milik umum, dan tiba-tiba lagi orang dari luar masuk mengunakan jalan, kita kan sakit hati,” seru dia.
Jadi, lanjutnya, penyerahan PSU menurutnya tetap ada catatan. Itupun kalau memang Pemkot Batu mau melakukan sepeti itu, tidak masalah karena batu ini kan saklek, karena tidak ada penanggung jawab secara pusat kelihatanya,” ungkapnya.
Demikian, ia contohkan misalnya di Kota Malang demi percepatan, di Malang tidak dikeluarkan site plan, tapi site plan sebagai lampiran misalkan.Jadi seperti begitu malah cepat jadi, karena sete plan sebagai lampiran sebenarnya aturan yang padat karya itu, menurut dia, di site plan.
“Kami pengembang,mari dipanggil apa, dan syaratnya apa ? sebagai penyerahan PSU, kemarin ada info kordinasi PSU, dan yang diundang bidang – bidang sebagian jalan yang sudah diserahkan. Yang belum tidak dipanggil dulu karena yang belum berhentinya pada mereka, karena izinnya belum kelar, bagaimana bidang untuk jalan,” tanya dia.
Setelah itu, lanjut dia, ada beberapa yang dipanggil untuk penyerahan PSU, mungin keberatannya disini, developer yang masih pengembangan.
“PSU ada syaratnya bagi pengembang, lahan – lahan tertentu yang jadi pengembangan tidak diumumkan dulu. Kalau diumumkan dulu, maksudnya ,PSU kalau diserahkan kan sudah jadi jalan umum, kalau itu jalan, karena sudah diserahkan ke Kota Batu, hal ini yang harus ada catatan kerjasamanya seperti apa,” tanya Doni.
Yang lebih penting lagi, menurut nya perumahan itu, beli tanah sudah.Posisi jual, itu lahan efektif, demikian menurut dia, sudah rugi.
“Meskipun itu sudah dimasukkan harga jual, tapi masih dapat beban , aset jalan sudah disuruh menyerahkan ke Pemkot.Dulu pernah Zoom mating, dengan KPK ,saya minta tolong Aset ini kan kembali ke negara, pajak hibah ke negara ini, jangan developer yang suruh mengeluarkan biaya,”mintanya.
Karena, menurut dia,begitu, itu aset negara,dan tak mau beli. Kenapa terjadi ,karena itu jadi persyaratan kalau mau site plan,70/30 pemerintah itu kan sudah mendapat matangnya.
Pajak suruh nanggung, mungin itu juga salah satu pemicu developer banyak belum menyerahkan,”tegasnya.
Kemudian,tegas dia, biaya hibah pada negara, menurutnya ada pajak yang dibebankan pada developer, bahkan biaya pelepasan dibebankan pula.
“Kalau memang semua gratis, dan mudah dibagi, ngapain kami tidak mau menyerahkan.Misalnya bagi developer yang elit, mungin saat mereka menyerahkan PSU apakah dipiara oleh pemerintah kota? itu juga jadi pertimbangan, ketika sudah diserahkan ternyata tidak dipelihara jadinya kan repot, dan bisa jelek, juga rusak,” timpalnya.(Gus)