LAKRI Jatim Pertanyakan Perkara Almarhum Eddy Rumpoko ke Gedung Merah Putih,Begini Penjelasan KPK 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Jawa Timur,datangi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, ditemui Humas KPK Sinta diruang kerjanya, Selasa (14/5/2024).

Kedatangan Ketua LAKRI Jawa Timur Agus Budi Cahyono,SH,alias Den Beiy  dengan sejumlah anggota Lakri ini, mempertanyakan tindaklanjutnya  pengembalian uang gratifikasi sejumlah puluhan miliar yang dilakukan narapidana almarhum Eddy Rumpoko,mantan Wali Kota Batu kala itu.

Mengingat dalam isi dakwaan,
terdakwa Eddy Rumpoko,KPK selain menyita aset terdakwa berupaya tanah atas dugaan gratifikasi,terdakwa juga harus mengembalikan uang pada negara senilai puluhan miliar hasil gratifikasi.

Dengan berjalannya waktu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tengah melakukan upaya hukum lain,melalui Banding,Kasasi dan upaya  Peninjauan Kembali (PK).

Berjalanya waktu lagi upaya hukum tersebut kandas, terdakwa dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Semarang.

Itu merupakan hukuman kedua dengan sangkaan gratifikasi,dan pidana sebelumnya terseret kasus suap terjaring oprasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Untuk proses pidana terdakwa atau terpidana Eddy Rumpoko berhenti, karena sudah meninggal dunia.Namun proses hukumnya tetap berlanjut,”
kata Sinta Humas KPK.

Disingung ketika proses hukumnya masih berlanjut,apakah ada kemunginan bisa menyeret tersangka lain?

“Kemunginan seperti itu,dan proses hukumnya berlanjut. Terkait ini sebenarnya yang bisa menjelaskan lebih detail adalah Juru Bicara (Jubir) KPK.Karena saat ini beliaunya masih sibuk,jadi belum bisa di temui,” ujarnya.

Sementara Den Beiy mengatakan kedatangan LAKRI ke Gedung Merah Putih KPK menanyakan terkait tindaklanjutnya perkara dimaksud.

“Tadi Mas media kan dengar sendiri apa yang saya tanyakan pada humas KPK.Ada yang menarik selain harus mengembalikan uang negara almarhum Eddy Rumpoko,dalam isi dakwaan juga di sebut-sebut ada pihak lain telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari salahsatu Kontraktor berasal Kabupaten Malang,”kata Den Beiy.

Kedatangan LAKRI Jawa Timur ke Gedung Merah Putih ini,ia berharap agar ada titik terang,dan langkah KPK segera dijalankan jika proses hukum tersebut dilanjutkan dengan serius.

“Ya,selain terkait persoalan ini yang saya sampaikan pada KPK, tentu ada hal lain menyangkut dugaan perkara tindak pidana korupsi juga,”paparnya tanpa menyebut perkaranya.

Dengan demikian,LAKRI Jatim dan masyarakat Kota Batu,atas penjelasan KPK ini bisa lega,sehingga masyarakat tidak ber prasangka buruk terhadap KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.