Proses Penyerahan PSU Dikota Batu Dibantu Kejaksaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Proses percepatan penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) di Kota Batu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu di bantu oleh Kejaksaan Negeri Batu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas DPKP, Kota Batu Bangun Yulianto, Selasa (30/5/2023).

“Kami dibantu oleh Kejaksaan Negeri Batu dalam proses percepatan PSU. Kemarin ada salahsatu pengembang dari Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo ingin segera menyerahkan PSU, dan dilakukan di Kejaksaan Negeri Batu,” kata Bangun.

Terkait penyerahan disebutkan ada beberapa hal yang harus di lengkapi, diantaranya adalah sertifikat.

“Sebelumnya ada beberapa yang masih kurang, tapi sertifikatnya kemarin sudah diserahkan ke kita. Bagaimana pemenuhan kesepakatan dengan pihak desa yang punya wilayah disana,” ungkapnya.

Demikian, pihaknya berharap dengan waktu tidak terlalu lama BPN (badan pertanahan nasional) segera menerbitkan peta bidang PSU tersebut.

“Nanti segera dilakukan proses verifikasi tim PSU, dan dilanjut pada penyerahan fisik.Kemarin ada tambahan penyerahan sertifikat yang diserahkan kepada kami,” terangnya.

Lantas,terang dia, PSU tersebut, ada beberapa macam, yakni, termasuk taman, jalan dan beberapa lainnya
terdiri dari beberapa sertifikat, salahsatunya kemarin ada tambahan lagi yang diserahkan.

“Itu, masih ada beberapa yang akan dicek BPN, dan saya berharap dalam satu mingu ini bisa terbit sertifikatnya agar bisa memproses penyerahan fisik,” harap Bangun.

Sementara, lanjut dia, penyerahan kemarin baru satu, dan pihaknya berharap pada pengembang lain,yang seharusnya sudah siap melanjutkan penyerahan fisik, tapi sampai saat ini belum ada respon balik.

“Kepada para pengembang yang sudah melakukan secara admin agar segera melanjutkan penyerahan adminitrasi. Apabila ada kesulitan silahkan datang langsung ke dinas perumahan, nanti kita bicarakan bersama solusinya bagaimana, dan penyerahan ini gratis tanpa biaya apapun,” jelasnya.

Disinggung terkait adanya puluhan pengembang tidak mengantongi izin ?Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya- upaya komunikasi kepada para pengembang yang belum berizin.

“Memang ada puluhan jumlahnya, mereka saya beri surat himbauan resmi agar segera mengurus izin ke ‘Mall Pelayanan Publik’.Kalau ada hal yang tidak jelas bisa ditanyakan kesana mumpung tidak terlalu jauh mereka melakukan pembagunan,” saran dia.

Karena,menurut dia, kalau terlalu jauh,  ketika ditemukan tidak kesesuaian akan rugi sendiri.

“Karena PBG (persetujuan bangunan gedung) tidak akan bisa keluar kalau tidak berizin dari awal.Jadi tolong segera diurus supaya bisa cepat selesai.Kami siyap untuk membantu kalau ada yang mau konsultasi apabila ada yang kurang paham atau kurang jelas,” tandasnya.

Selain itu, tandas dia, untuk pengembang yang tidak berizin, pihaknya sudah bersurat kepada Satpol PP, untuk melakukan upaya penindakan sesuai dengan ketentuan.

“Untuk pengembang yang tidak berizin, kami sudah bersurat kepada Satpol PP untuk melakukan upaya penindakan.
Saat ini kami sedang koordinasi dengan Satpol PP, mudah – mudahan dalam waktu dekat ada action kelanjutannya,” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.