Tim Intelijen Kejati Jatim,Tangkap Buronan Perkara Penipuan dan Pencucian Uang 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews)-Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tangkap DPO Kejaksaan Negeri Surabaya LY (50) pelaku tindak pidana penipuan dan pencucian uang, jumat (8/6/2023). 

YL,DPO (daftar pencarian orang ) merupakan warga Surabaya Jalan Indrakila No 1 A, di ringkus Tim Intelejen Kejati Jatim,di Perumahan Pakuwon Vila Regency ,Blok AT II No 5 Kelurahan Babatan, Kota Surabaya.

Penangkapan ini, disampaikan Kasi TI dan Pruduk Sarana Intelejen Kejati Jatim,Dr Andrianto Budi Santoso, Jumat (8/6/2023).

“LY, Tempat Lahir , Surabaya
Umur/Tanggal Lahir, 50 Tahun / 25 April 1973, Perempuan, tempat Tinggal, di Jalan Indrakila No.1 A, pekerjaan Swasta, berhasil diamankan Tim Intelejen,” papar Andri sapaan akrab Kasi TI dan produk sarana Intelejen Kejati Jatim.

Kasus posisi, lanjut Andri, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 November 2022 terhadap LY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang.

“DPO melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjutnya.

Mahkamah Agung Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) tahun  penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar  rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Lantas, ujar dia,DPO akan dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan eksekusi,” timpal Andri. (Gus/Tim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.