TULUNGAGUNG (SurabayaPostNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah 4 orang terkait perkara Tulungagung, Selasa (2/8/2022).
Hal tersebut, disampaikan Jubir (juru bicara ) KPK, Ali Fikri.
“Proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung, KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujar Fikri.
Ini, lanjutnya, ada 4 orang yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan kedepan hingga Desember 2022, yakni inisial, BS, AM, AB, dan IM.
“Tindakan ini sebagai dari proses penyidikan, agar pihak – pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujar Fikri. (gus)