Sidang Mas Bechi Ditunda, Pendamping Korban Sudah Siapkan 3 Orang Saksi

Sidang Bechi sudah disepakati ditunda 1 minggu kami sudah tau Karena majelis hakim cuti, Sidang akan silanjut besok hari kamis tgl 1 september

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Sidang kasus pencabulan yang didakwakan kepada Putra Kiai Jombang Muchammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ditunda lantaran hakim yang memeriksa perkara ini sedang Cuti.

Pendamping korban, Nun Sayuti dalam hal ini mengatakan telah mengetahui penundaan sidang perkara cabul ini, persidangan selanjutnya menurut Sayuti akan digelar kembali pada Kamis 01 September 2022.

“Sidang Bechi sudah disepakati ditunda 1 minggu kami sudah tau Karena majelis hakim cuti, Sidang selanjunya besok hari kamis tgl 1 september,” ujar Nun Sayuti kepada SurabayaPostNews, Selasa malam (30/8/2022).

Untuk sidang selanjutnya menurut Nun Sayuti tetap beragendakan keterangan saksi. Pihaknya telah menyiapkan 3 (tiga) orang saksi yang bakal menguatkan dakwaan Penuntut Umum.

“Agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban. Besok kamis kami akan hadirkan 3 orang saksi,” ungkapnya.

Pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum telah menghadirkan 5 orang saksi untuk didengarkan keterangannya di persidangan. Lima orang saksi itu merupakan santri di pondok pesantren yang dikelola Bechi.

Total sudah ada 9 orang saksi yang telah dihadirkan, 5 diantaranya merupakan saksi korban dari perbuatan yang didakwakan kepada Mas Bechi.

“Dari 9 saksi tersebut ada 5 orang korban pencabulan yang sudah diperiksa,”papar Sayuti.

Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek sempat mengklaim bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan lemah. karena bukan saksi yang mengetahui langsung perbuatan cabul, yang didakwakan kepada kliennya.

“Itu kan menurut kuasa hukum terdakwa. Ada 5 orang saksi korban yang sudah memberikan keterangan. Semuanya sebagai santri disana,” ujar Nun Sayuti.

Dikatakan Sayuti, perbuatan yang telah didakwakan kepada Mas Bechi dilakukan diruang tertutup sehingga hanya dapat diketahui oleh pelaku dan korban.

“Bechi dalam melakukan aksinya itu di tempat tertutup mana ada yang melihat,”paparnya.

Dengan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan baik keterangan saksi dan juga bukti yang sudah dikantongi Penuntut Umum, Sayuti optimis dakwaan pencabulan yang disematkan kepada Mas Bechi tersebut akan dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Sangat yakin (terbukti),” ujar Nun Sayuti Mempungkasi@ (Jn/spn)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.