Kasus Penganiayaan Di Warung Penyetan Bang Ali, Prasetya Dihukum 3 Bulan Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Tiga orang terdakwa kasus penganiayaan di rumah makan penyetan bang Ali Jalan Simpang Darmo, diganjar hukuman masing-masing selama 3 bulan penjara.

Tiga terdakwa itu antara lain Prasetya Efendi, Harman Chandrawan dan Elwin Suwito. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada Rudi Harsono (RH).

Ketua majelis hakim Agung dalam putusan menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang termuat dalam pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

“Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) bulan, ” Ujar ketua Majelis hakim Agung, membacakan amar putusannya, Senin (12/9/2022)

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara yang sedari awal hanya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara.

Kronologi

Mengutip dakwaan Jaksa, kejadian penganiayaan ini terjadi pada Senin 22 November 2021 sekitar jam 01:00 wib, terdakwa Prasetya bersama istrinya dan dua terdakwa lainnya mempir makan di penyetan bang Ali.

Ketiga terdakwa itu dalam pengaruh alkohol karena habis minum-minuman keras di Vertique.

Korban kala itu tidak sengaja bersenggolan dengan terdakwa Prasetya yang sudah terkena pengaruh alkohol sehingga memantik keributan.

Prasetya diketahui menendang Rudi Harsono hingga sendal yang ia pakai lepas. Tak ketinggalan kedua teman Prasetya yakni Chandrawan dan Elwin ikut memukuli korban.

Aksi pengeroyokan itu sempat di lerai oleh pegawai rumah makan bang Ali, namun keributan kembali terjadi di depan rumah makan.

Pemilik rumah makan Ali Wardana juga ikut turun untuk melerai insiden pengeroyokan tersebut.

“Harman melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa Elwin melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali ke arah tubuh Rudi Harsono, ” Papar Febrian Dirgantara.@ (Jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.