Perkara TPK BPHTB dan PBB, BKD Kota Batu, Mantan Atasan TSK ARF Diperiksa Penyidik Kejari Batu 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPost.News) – Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kota Batu, periksa 2 saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan pungutan Pajak Darah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB (Pajak Bumi Bangunan pada BKD (Badan keuangan Darah) Kota Batu,Senin (23/9/2022).

Hal ini disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH, MH, Senin,13/9/2022.

“Pada hari ini tanggal 13 September 2022 telah dilaksanakan pemeriksaan 2  orang Saksi terkait perkara dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa BPHTB, PBB, pada BKD Kota Batu Tahun 2020,” kata Edi.

Lanjutnya, bahwa kedua Saksi tersebut merupakan ASN dari Bapenda Kota Batu yakni Mantan Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kota Batu.

Satu orang lagi,  yakni Kasubid Pengendalian dan Pengawasan
Kota Batu.

“Kedua Saksi tersebut merupakan atasan dari tersangka AFR yang mengetahui dan memahami akan Tupoksi kerja dari Tersangka AFR,” paparnya.

Pemeriksaan kedua Saksi oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari,
disebutkan berlangsung selama 5 jam.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil dan memeriksa saksi – saksi terkait perkara dugaan TPK ini,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya terkait perkara tersebut, Kejari Batu telah melakukan penahanan 2 TSK dan di Rutan (Rumah Tahanan) Lowokwaru Malang pada, Kamis, 8/9/2022.

Tersangka AFR, merupakan Staf Analis Pajak pada Bapenda Kota Batu selaku Operator SISMIOP (Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak) yang telah mengubah NJOP Objek Pajak dengan cara mengubah “Kelas” Objek Pajak, Membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru, serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan.

Sehingga mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh Wajib Pajak menjadi berkurang.

Untuk Tersangka J,  merupakan Orang Swasta/Makelar, yang bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB, yangmana dari pengurusan tersebut Tersangka J juga mendapatkan keuntungan.

Dalam perbuatan kedua Tersangka sebagaimana Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang pada pokoknya telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah).

Kedua Tersangka saat itu, langsung dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak Kamis 08 September 2022, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.