Pra – peradilan Penetapan Tersangka Oleh Kejari Batu Ditolak, Status KT Tetap Sandang TSK  

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Gugatan pra -peradilan tersangka KT pada Kejaksaan Negeri Batu ditolak Pengadilan Negeri Klas 1 Kota Malang, status KT sah menyandang tersangka. 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian, SH, MH, melalui pres release, Rabu (20/3/2024).

“Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, agenda putusan pra-peradilan tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu pemohon inisial KT telah dibacakan di Pengadilan Negeri Malang di tolak majelis hakim,” paparnya.

Atas pra – peradilan nomor, 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg tanggal 1 Maret 2024,pemohon mengajukan pra -peradilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan alasan sebagai berikut.

Proyek pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan oleh pemohon dengan baik mulai dari tahap perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan terhadap pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji.

Pemohon juga ikut turun ke lapangan untuk melakukan audit pekerjaan secara bersama-sama dan apabila ada kekurangan atau ketidaksesuaian agar segera diperbaiki dan apabila tidak diperbaiki akan diterbitkan surat peringatan.

Salam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu tersebut didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu yang mempunyai tugas untuk mengawal pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Kota Batu dengan maksud untuk menghindari adanya pelanggaran hukum atau adanya tindak pidana korupsi.

Dengan pengawalan pembangunan puskesmas tersebut oleh JPN,pada Kejaksaan Negeri Batu tersebut telah berjalan dengan baik dan telah selesai. Pemohon secara tiba-tiba dipanggil oleh termohon dan langsung dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP jo. pasal 44 ayat (2) UU Komisi Pemberantasan Korupsi jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, karena berdasarkan fakta tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum formil maupun materiil yang dilakukan oleh pemohon,tidak ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,dan tidak ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang dipegang pemohon serta tidak ada bukti turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” papar Januar.

Diketahui dalam sidang pra -peradilan tersangka KT papar dia,termohon diwakili sejumlah jaksa,yakni. Jaksa Silfana Chairini,SH,MH, Alfadi Hasiholan Sipahutar,SH,MH,dan Wildan Hakim,SH,saling bergantian menyampaikan bukti-bukti dihadapan hakim dan penasehat hukum pemohon.

“Bahwa dalam penetapan tersangka KT telah sesuai dengan prosedur,dan  Hakim Pengadilan Negeri Malang menolak terhadap gugatan pemohon,”jelasnya.

Olehkarena itu,menurut Januar,Majelis Hakim menolak permohonan pra -peradilan pemohon untuk seluruhnya, dan hakim menyatakan.

“Proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum.Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo.Print01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo.surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu  Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum,”ujarnya.

Ini ujar dia,menghukum pemohon pra – peradilan untuk membayar biaya perkara. Dengan demikian,berdasarkan alat bukti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang kitab hukum acara pidana (KUHAP) yang menyatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, salah satunya adalah pemohon,yang mana seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara,”tutupnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.