Polemik Blokir Rekening Perkara Dana Hibah Pemprov Jatim, Begini Penjelasan KPK 

Terkait penyidikan perkara tersangka STPS dkk, untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para Tersangka dan pihak terkait lainnya karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) – Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan  polemik blokir rekening pada salah satu Bank Swasta Nasional terkait penyidikan tersangka STPS, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Jatim.

“Terkait penyidikan perkara tersangka STPS dkk, untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para Tersangka dan pihak terkait lainnya karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut,” kata Fikri,Jumat (27/1/2023).

Sebagaimana informasi yang diterima, disebut permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu Bank Swasta Nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

“Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka,”ujarnya.

Untuk dipahami bersama, ujar dia,KPK memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No.19 Tahun 2019.

“KPK dapat memerintahkan kepada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik Tersangka, Terdakwa maupun pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Lantas tegas dia, terkait polemik pblokiran tersebut, tegas dia, kesalahan ada pada bank yang memblokir nama nasabah yang sama dengan tersangka KPK.

“Saat ini kami sudah komunikasikan dengan pihak bank.Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran.Data pembedanya ada pada alamatnya,’ bebenya.

Lantas, beber dia, pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud.

“Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan. KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir.Data KPK lengkap bukan Ilham Wahyudi dimaksud,” pungkasnya. (Tim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.