SURABAYA (SurabayaPostNews) – Usut dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka SHTPS. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan para saksi di Kantor BPKP perwakilan Jatim, Jumat (27/1/2023).
“Hari ini pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur tersangka SHTPS,” papar Fikri, Jumat, (27/1/2023).
Pemeriksaannya, papar dia dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, atas nama sebagai berikut.
“1.Zaenal Afif Subeki Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim.
2.Rusmi Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provnsi Jatim.
3.Erna Novia Candra Gunawan, S.Sos PNS.
4.Rini Muji Rahayu Pegawai PT Arifin Saiboo.
5.Gigih Budoyo Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak.
6.Djoko Heru Pramono Pegawai Negeri Sipil (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Provinsi Jatim )
7.Maudy Farah Fauzi Pegawai BUMN,” papar Fikri.(Tim)