SURABAYA (SurabayaPostNews) – Seorang warga Surabaya bernama Achmad Shuhaeb melaporkan dugaan pelanggaran efisiensi anggaran terkait kunjungan sembilan anggota Komisi A DPRD Jatim ke Finlandia pada 5-14 Mei 2025. Shuhaeb, warga Pakal Surabaya, mengatakan dirinya telah beberapa kali mencoba menyampaikan laporan ini, termasuk ke Badan Kehormatan Dewan, namun belum mendapatkan respon.
Laporan Shuhaeb terkait kunjungan kerja tersebut mempertanyakan perlunya kunjungan ke Finlandia untuk mempelajari teknologi Artificial Intelligence (AI), mengingat keterbatasan anggaran dan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi belanja negara dan daerah. Ia mempertanyakan apakah mendatangkan narasumber dari Finlandia merupakan cara paling efisien untuk mempelajari AI, mengingat banyaknya kampus di Indonesia yang juga memiliki pakar di bidang tersebut.
Shuhaeb juga mempertanyakan sumber anggaran perjalanan tersebut dan meminta pertanggungjawaban penggunaan dana APBD. Ia menyoroti kontras antara kunjungan anggota dewan ke Eropa dengan kondisi ekonomi rakyat yang sulit. Kunjungan tersebut, menurut Shuhaeb, diduga melanggar Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, membenarkan keberangkatannya ke Finlandia bersama rombongan untuk mempelajari pemanfaatan AI dalam peningkatan pelayanan publik di Aalto University. Namun, ia menolak berkomentar lebih lanjut dan menyatakan telah melaporkan kegiatan tersebut kepada pimpinan dewan.
Kunjungan anggota DPRD Jatim ke Finlandia difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur dan direncanakan berlangsung dalam tiga gelombang. Laporan Shuhaeb kini tengah menjadi sorotan publik dan menunggu respon resmi dari DPRD Jatim.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, tidak mau komentari Anggota Komisi A yang sudah pergi ke Luar Negeri. Salah satu alasan, anggaran yang dikeluarkan untuk berpergian ke Luar Negeri bukan dari pihaknya.
Politisi dari PKB ini juga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi atau surat tembusan dari eksekutif yang memberangkatkan Anggota Komisi A DPRD Jatim ke Luar Negeri.
“Yang jelas, saya tidak mau diajak komentar dengan masalah ini. Karena memang saya engga tau anggota dewan itu pergi kemana, siapa orangnya, karena disini tidak ada surat satupun yang saya kelurkan ke Kemendagri untuk mengizinkan anggota ke Luar Negeri, karena sudah Inpres nomer satu itu. Kalau ada yang sudah pergi ke Luar Negeri, tanya yang memberangkatkan saja,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Karena tidak mengizinkan 120 anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri, Musyafak Rouf lalu mengeluarkan surat edaran larangan ke Luar Negeri, 8 Mei 2025. “Ini kan sudah ada ketetapan dari Banmus, Banggar, eksekutif bersama-sama, ini dasar suratnya. Sampai sekarang tetap dipakai,” jelasnya.
“Jadi begini ya, pihak pimpinan itu belum tentu apa yang dibicarakan di Komisi, terkait dengan rencana dan macam-macamnya, kalau kami engga ditembusi, engga diberitahu, ya engga ngerti,” pungkasnya.