AKBP Jerry Siagian Diberhentikan Secara Tidak Hormat Dari Polri

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta (SURABAYAPOSTNEWS) — Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PT DH) karena terseret perencanaan alibi Sambo setelah pembunuhan Brigadir J.

Jerry sebelumnya juga disebut memiliki peran dalam konsorsium 303 Kaisar Sambo. Dia menjadi pintu untuk melakukan backup perjudian.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Tornagogo dalam akun Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

Dari sidang etik tersebut, AKBP Jerry Raymon juga akan diberikan sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari.

Diketahui pula, sebelumnya AKPB Jerry telah berada di patsus sejak 11 Agustus lalu. “Sanksi administratif, yaitu penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani,” jelasnya.

Sebelumnya, tak hanya AKPB Jerry Raymon ada 6 anggota polisi yang ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu: 1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri 2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.