SURABAYA (SurabayaPostNews) – Nurhadi, Jurnalis Tempo, yang menjadi korban penganiayaan sewaktu melakukan peliputan investigasi resepsi pernikahan anak dari tersangka korupsi Angin Prayitno mengungkap siksaan yang dialaminya.
Mulai pipi, pelipis hingga kepala bagian belakang disebut menjadi sasaran kebrutalan oknum Pelaku.
Dua di antara penganiaya itu ialah terdakwa Purwanto dan Firman, Anggota Polisi aktif di Mapolda Jatim. Terdakwa Firman dikatakan Nurhadi memaksanya membuka kata sandi handphone. Nurhadi sempat menolak. Namun ia tak berdaya dan akhirnya membukanya.
Pernyataan Nurhadi itu diungkapkan sewaktu proses gelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9).
“Saya dipukul pipi, pelipis, kepala belakang sama Firman dan Purwanto juga. Dipukul berkali-kali. Purwanto juga menampar saya,”ungkap Nurhadi.
Penyiksaan yang dialami Nurhadi dilakukan didalam kawasan Gedung Samudera Bumimoro (GSB), tempat dimana resepsi pernikahan anak Angin Prayitno digelar.
“Firman sama Purwanto taruh kresek di kepala saya dan taruh gulungan kabel di leher saya. (Sementara) Heru sempat bawa pipa besi diletakkan di kepala saya,” ujarnya.
Sebelum dianiaya, Nurhadi mengaku terlebih dahulu dipiting dan dimasukkan ke mobil Patroli untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung kembali Perak. Namun, mobil itu putar balik ke gedung Bumi Moro.
“Di belakang gedung saya diturunin mobil langsung dikeroyok sekitar 15 orang pakai jas dan celana hitam. Saya dipukul, dicekik, ditonjok, ditendang. Kondisinya gelap. Saya tidak tahu siapa saja mereka,” jelasnya.
Nurhadi dalam keterangannya mengatakan, tujuan dia datang ke Gedung Bumi Moro adalah untuk mewawancarai Angin yang berstatus tersangka dugaan korupsi di KPK.
Kedatangannya ke gedung tersebut juga atas perintah redaktur Majalah Tempo di Jakarta. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Angin tidak pernah muncul di media.
Jurnalis di Jakarta juga gagal mewawancarainya. Wawancara terhadap Angin penting dilakukan agar pemberitaannya berimbang sebagaimana kode etik jurnalistik.
“Kami berusaha mewawancarai (Angin) sebagai bentuk cover both side (keberimbangan berita). Rencananya, saya akan doorstop. Dia saya wawancara ketika keluar gedung. List pertanyaan sudah disiapkan,” kata Nurhadi.
Dari kesaksian Nurhadi itu, Firman dan Purwanto kompak membantah. Mereka bersikukuh tidak melakukan pemukulan maupun perampasan handphone milik korban.
“Kami tidak memukul atau merampas Handphone,”kata terdakwa.
Dikesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyatakan, bahwa bantahan dari para terdakwa wajar dilakukan sewaktu proses persidangan. Namun terdapat keterangan saksi lainnya yang telah menguatkan hasil visum Nurhadi.
“Terdakwa tidak mengakui tidak apa-apa, yang penting saksi-saksi sudah menerangkan dan dibuktikan dengan hasil visum yang ada,”kata Winarko.
Untuk sidang selanjutnya, Winarko bakal menghadirkan beberapa saksi lagi dari unsur Anggota TNI AL.
“Kita tinggal memanggil saksi dari anggota Angkatan Laut (AL) dan saksi-saksi lainnya,”tandas Winarko.@ (Jun)