Bentangkan Poster Protes, DPC Gapasdap Banyuwangi Tuntut Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan

Dalam aksi unjuk rasa ini diawali dari Kantor DPC Gapasdap Banyuwangi yang berada di pintu masuk Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Para Demonstran ini membentangkan berbagai poster bernada protes belum dinaikkannya tarif penyeberangan. Di tempat ini mereka sempat melakukan orasi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BANYUWANGI (SurabayaPostNews) – Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, menggelar aksi demonstrasi di Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) setempat. Aksi itu digelar untuk menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan, Jumat (23/9/2022).

Dalam aksi unjuk rasa ini diawali dari Kantor DPC Gapasdap Banyuwangi yang berada di pintu masuk Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Para Demonstran ini membentangkan berbagai poster bernada protes belum dinaikkannya tarif penyeberangan. Di tempat ini mereka sempat melakukan orasi.

Berdasarkan beleid terakhir 15 September, pemerintah menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata 11,79 persen. Sesuai dengan isi aturan, penyesuaian tarif ini sudah berlaku saat beleid ditetapkan. Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan seperti yang diatur dalam KM 172 tahun 2022.

Dalam Aksi tersebut, Rahmatika ketua bidang jasa dan usaha DPP Gapasdap menuntut, pemerintah segera memberlakukan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 tahun 2022, selambat-lambatnya pada Jumat, 23 September 2022.

Kami sudah beli BBM dengan harga baru, namun tarif (penyeberangan) kami masih menggunakan tarif lama,” Ujarnya, Jumat (23/9/2022)

Di tempat itu, beberapa perwakilan Gapasdap bertemu dengan Korsatpel BPTD Ketapang, Rocky Surentu. Saat itu Gapasdap kemudian menyampaikan pernyataan sikap Gapasdap secara tertulis.

Pernyataan Sikap Gapasdap Pada Aksi Damai Jumat (23/9/2022) Menuntut;
1. Menhub segera memberlakukan tarif sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan pemerintah ditambah dengan dampak kenaikan harga BBM, karena kondisi angkutan penyebrangan yang sudah tidak kuat beroperasi lagi
2. Menolak dengan tegas penetapan tarif yang tidak mempertimbangkan kemampuan pengusaha angkutan penyebrangan untuk menutup biaya operasional atau penetapan tarif yang dipolitisasi
3. Jika pemerintah menetapkan tarif tidak sesuai dengan perhitungan maka pengusaha minta agar diberikan kompensasi subsidi terhadap selisih kenaikan harga BBM
4. Jika pemerintah tidak segera menetapkan tarif sesuai perhitungan maka pengusaha akan mengurangi jumlah trip sebagai wujud ketidakmampuan membeli BBM

Rakhmatika menjelaskan, hingga saat ini tarif angkutan penyeberangan belum disesuaikan. Di sisi lain, tarif angkutan lain sudah mengalami penyesuaian satu atau dua hari setelah BBM naik.

“Kenapa angkutan penyeberangan begitu lama untuk disesuaikan. Padahal BBM itu merupakan komponen utama dari sebuah kapal penyeberangan,” Katanya.

Artinya, lanjutnya, kalau kapal tidak memiliki BBM, tidak akan bisa jalan. Pihaknya berharap, jangan sampai operator kapal tidak bisa membeli BBM lagi akibat tarif yang tak kunjung dinaikkan. Sehingga kapal-kapal tidak bisa melayani angkutan penyeberangan di Banyuwangi.

Dia menyebut, Gapasdap bersama pemerintah sudah sama-sama menghitung biaya-biaya akibat kenaikan BBM. Pada kenaikan tarif di tahun 2019, masih ada kekurangan sebesar 35 persen yang harus dipenuhi pemerintah. Kemudian, kata dia, komponen BBM naik sebesar 32 persen.

“Itu memengaruhi sekitar 10 persen dari total biaya kami, sehingga kami kemarin mengajukan tuntutan sampai 45 persen. Ini semua sudah tahu pemerintah juga sudah melakukan perhitungan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Satpel BPTD Ketapang, Rocky Surentu menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi Gapasdap. Surat pernyataan sikap Gapasdap akan dikirim ke BPTD Jawa Timur agar bisa segera terealisasi.

“Ini berproses, kami juga mempunyai atasan, Balai. Lewat Balai akan dilanjutkan ke pusat,” tegasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.