Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Haniv diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21,5 miliar selama menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten sejak 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Salah satu modus operandi yang terungkap adalah penggalangan dana melalui sponsorship untuk bisnis fashion milik anaknya, Feby Paramita.
Brand pakaian pria milik Feby, FH POUR HOMME by FEBY HANIV, diduga menerima dana sponsorship sebesar Rp804 juta dari berbagai perusahaan, termasuk wajib pajak di lingkungan DJP Jakarta Khusus, untuk mendukung acara fashion show pada tahun 2016-2017.
Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Haniv diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa wajib pajak, salah satunya PT Mitra Adiperkasa (MAPI). Permintaan ini dilakukan melalui perantara dan diduga terkait dengan pengurusan kewajiban perpajakan perusahaan tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, pada Kamis, 27 Februari 2025, KPK memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
KPK menjerat Muhamad Haniv dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv.