Bongkar 7 Bangunan di Atas Sungai Jompo, Dinas PU SDA Jatim: Normalisasi Sungai dan Cegah Banjir.

Sedikitnya ada 7 bangun yang tertipkan dan semua pemilik toko juga sudah mendapatkan surat peringatan mulai satu sampai tiga

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JEMBER (SurabayaPostNews) – Sumber Daya Air ( SDA) Pemerintah Provinsi Jawa Timur membongkar tujuh unit rumah toko, sepanjang kurang lebih 30 meter yang berdiri di atas Sungai Jompo, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Kamis  (08/08/2022).

Sedikitnya ada 7 bangun yang tertipkan  dan semua pemilik toko juga sudah mendapatkan surat peringatan mulai satu sampai tiga.

Pembongkaran diperkirakan memakan waktu sepuluh hari. Pemprov Jatim ingin mengembalikan fungsi sungai tersebut. Soal perwajahan setelah dibongkar, Pemprov Jatim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember.

“Penertiban di Sungai jompo perlu dilaksanakan dikarenakan menghindari adanya banjir yang berada di Sungai jompo pelaksanaan pembongkaran penertiban untuk dipercantik sempadan sungai tersebut menjadi  bagus,” Kata prabowo, Jumat (08/072022).

Bangunan-bangunan tersebut yang berada di sebagian pusat kota Jember, berdiri di atas sungai maupun di bantaran sungai sudah sejak dulu. Menurut Prabowo, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Bondoyudo Baru pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kalau bicara dulu, kami tak bisa berkomentar. Tapi pada dasarnya secara aturan berdirinya bangunan ini keliru.

“Secara aturan berdirinya bangunan tidak boleh, karena menghambat aliran sungai dan bisa mengakibatkan banjir,” ujarnya.

Menurut Prabowo, banjir terjadi di Sungai jompo karena air terhambat oleh keberadaan bangunan tersebut.

“Airnya meluap ke kanan dan kiri permukiman. Ini salah satu penyebab banjir. Tapi penyebab banjir sendiri ada beberapa, seperti debit air yang memang tinggi dan daya tampung sungai kurang memenuhi, dan ada hambatan di beberapa tempat,” katanya.

Dinas PU-SDA Jatim melakukan penertiban secara bertahap. Prabowo mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada warga penghuni rumah yang melanggar aturan soal pendirian bangunan di daerah sungai. Tak hanya di Jember, Pemprov juga akan melakukan penertiban di Kabupaten Lumajang dan Banyuwangi.

“Pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan warga. Intinya kami mengembalikan fungsi sungai agar bisa normal,” Pungkasnya.

Kapala PU SDA kabupaten Jember  mengucapkan banyak terima kasih kepada semua stakeholder yang telah terlibat dalam kegiatan penertiban. Selum Penertiban dilaksanakan, sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dengan Instansi terkait,  dan akhirnya pemilik pertokoan dengan sadar diri mau pindah dan bongkar sendiri .

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.