SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa tiga orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh SKM BNI kepada PT.Janur Kuning dengan tiga tersangka berinisial AK, HAS dan SI.
Pemeriksaan sejumlah saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut, di sampaikan Plt Kasi Penkum ,Dr.Ardrianto Budi Santoso, Selasa (6/6/2023) malam.
“Pada hari ini, Selasa 6 Juni 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, inisial, HK, LS dan ES ,” papar Andri sapaan akrab Plt Kasi Penkum Kejati Jatim.
Pemeriksaan saksi itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit oleh SKM BNI kepada PT.Janur Kuning dengan tiga tersangka, AK, HAS, dan SI.
“Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif lebih dari Rp 50 milliar, pada sebuah bank BUMN Cabang Gresik, Jawa Timur. Dari tiga tersangka, dua yang ditahan pada hari Selasa (9/5/2023),” ujar Andri.
Demikian,ujar dia, untuk tersangka HAS selaku Direktur PT.Janur Kuning Sejahtera (PT JKS), AK selaku Komisaris PT.JKS, dan SI selaku relationship manager sentra kredit menengah Bank BNI Cabang Gresik.(Gus)