Dinas Pendidikan Jatim Sebut PKN Tak Serius Ajukan Informasi, PKN Buktikan Sejumlah Kasus Ditangani APH

Kenapa kami minta informasi data ini (Disdik Jatim,red) karena adanya pengaduan masyarakat dengan mengkroscek dengan data dan temuan ada sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SIDOARJO (SurabayaPostNews) – Sidang sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim (Termohon) pada Rabu siang, (29/10/2025), di kantor Komisi Informasi Jawa Timur berlangsung seru.

Ini terjadi ketika tim kuasa hukum dari Disdik Jatim menyebutkan jika Pemohon tidak serius meminta informasi dengan dasar data yang diminta cukup banyak.

“Kenapa kami minta informasi data ini (Disdik Jatim,red) karena adanya pengaduan masyarakat dengan mengkroscek dengan data dan temuan ada sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Dengan dikatakan tidak serius itu (Pemintaan informasi ke Disdik) bagi kami itu sudah tidak benar,” ujar Ermansyah Perwakilan PKN saat memberikan keterangan di persidangan.

Ermansyah menyebutkan, keterbukaan informasi dengan transparan sudah dilakukan sejumlah instansi public. Salah satunya menyebutkan pada instansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim dinilai transparan ketika diminta informasi.

“Bahkan BPK RI pun kita minta informasi, tidak perlu sampai pada proses sidang sengketa,” terangnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, adapun jika permintaan informasi kepada termohon berupa salinan, pihaknya menyiapkan biaya untuk pengandaan.

“Kita minta hardcopy atau softcopy, kalau ada biaya, kita siap. Jadi bagi kami, PKN ini serius karena ada dugaan (korupsi),” paparnya.

Dia menuturkan, sudah banyak kasus yang ditanggani PKN hingga masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian kejaksaan hingga KPK.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.