Kerugian Negara Rp78 Triliun, Kejagung Tolak Rp10 Triliun dari Bos Duta Palma

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal kuat akan menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat menyerahkan aset senilai Rp10 triliun kepada Danantara Indonesia. Aset tersebut berupa lahan dan pabrik kelapa sawit milik Duta Palma yang tersebar di wilayah Kalimantan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menilai tawaran tersebut tidak sebanding dengan besarnya nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara yang menjerat Surya Darmadi dan perusahaannya. Dalam kasus dugaan pengelolaan kebun sawit ilegal di Provinsi Riau, Duta Palma Group disebut telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp78 triliun.

“Kerugian negaranya juga besar. Mereka menyatakan ingin mengembalikan Rp10 triliun, sementara yang kita dakwakan nilainya puluhan triliun. Tentu itu tidak sebanding,” ujar Anang, dikutip Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa dalam perkara pribadi, Surya Darmadi sendiri telah dijatuhi kewajiban untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun. Namun, hingga kini yang bersangkutan baru mengembalikan sebagian kecil, yakni hanya beberapa ratus miliar rupiah.

Kejaksaan saat ini fokus pada upaya penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, baik yang terkait dengan Surya Darmadi secara pribadi maupun Duta Palma sebagai entitas korporasi.

“Tujuannya jelas, bagaimana seluruh kerugian negara akibat praktik perkebunan sawit ilegal sejak 2002 itu bisa dipulihkan sepenuhnya,” tegas Anang.

Langkah tegas Kejagung ini menjadi sinyal bahwa proses hukum terhadap Surya Darmadi dan Duta Palma akan terus dijalankan secara menyeluruh, termasuk melalui penyitaan dan pengelolaan aset yang sah untuk kepentingan negara.@ fl

Get real time updates directly on you device, subscribe now.