Gresik – Suasana santai di kafe Jagad Jawi, kawasan Bandut, Menganti, mendadak berubah tegang pada Senin sore (13/10/2025). Seorang warga Desa Drancang, Menganti, Gresik, bernama Anton alias Mocin, diamankan oleh sekelompok petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Anton ditangkap saat tengah nongkrong bersama beberapa rekannya. Menurut kesaksian warga, penangkapan terjadi secara tiba-tiba ketika ia hendak membayar di kasir.
“Tersangka langsung digiring dan dimasukkan ke dalam mobil oleh petugas berpakaian preman,” ujar Setyo, salah satu saksi di lokasi kejadian.
Namun, sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, Anton diketahui sudah dilepaskan di depan sebuah showroom mobil di kawasan Kandangan, Surabaya.
Sumber internal media ini menyebutkan, pembebasan itu diduga dilakukan setelah adanya “tebusan” dari pemilik showroom, tempat Anton bekerja.
Jumlah uang yang disebut-sebut dikeluarkan untuk membebaskan Mocin mencapai puluhan juta.
“Ditangkap di Bandut kafe Jagad Jawi, tapi sudah dibebaskan. Kena sekitar 80 juta sekitar harga mobil Ayla bekas ” ujar sumber internal media ini, Jumat (17/10/2025).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Suparlan, saat dikonfirmasi membantah adanya pembebasan seperti yang diberitakan.
“Kami proses dan tidak ada tebusan. Silakan dipastikan lagi,” tegas AKP Suparlan melalui pesan singkat kepada Surabaya Post News.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait status hukum Anton maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut.@ Fiq/Jun
