Tukang Service Mesin Kapal, Nyambi Jual Sabu

Menyita 19 poket sabu siap edar, dengan total berat 14,85 gram, yang disimpan dirumah pelaku

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap seorang tukang service mesin kapal AP (31) warga Kedung Mangu, Surabaya. Lantaran nekat menjual narkotika jenis sabu.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan, saat ditangkap dirumahnya, pihaknya juga menyita barang bukti jenis sabu, timbangan elektrik, dan kartu ATM.

“Menyita 19 poket sabu siap edar, dengan total berat 14,85 gram, yang disimpan dirumah pelaku,” Ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Menurut Hendro, tersangka mengambil barang haram tersebut dari seorang bandar di jalan Kunti, Surabaya. Kemudian oleh tersangka, sabu dipecah menjadi paket hemat.

“Per gramnya ia beli sebesar Rp 1 juta, kemudian dipecah menjadi paket hemat, dan dijual kembali sebesar Rp 1,5 juta per gramnya,” Ucapnya.

Dihadapan petugas, ia sehari-hari bekerja sebagai tukang service mesin kapal dan menyambi bisnis haram menjual sabu.

“Sudah order ke bandar S sebanyak tujuh kali, dan diedarkan barang haram tersebut ke kawan-kawanya di kawasan rumahnya,” Pungkasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasar 112 ayat 1 UU narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.