SOLO (SurabayaPostNews) – Ketua Umum Balerakyat Nusantara Razali Hadikusumo Ismail, mengajukan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 13 Oktober 2025. Atas Korban kriminalisasi oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gianyar, Bali, pada 15 Maret 2025.
“Saya korban kriminalisasi dengan kasus yang tidak jelas. Tidak ada kerugian siapa-siapa dan tidak ada kesalahan apa-apa. Saya dikriminalisasi,” kata Razali kepada media, Senin (28/10/2025).
Razali menuturkan, tindakan Satreskrim Polres Gianyar Polda Bali yang menurutnya merupakan tindakan kriminalisasi bermula dari Upaya Penangkapan Paksa di Komplek Perumahan
Jl. Kesala RT19 RW20 Sanggir, Sanggir Lor, Paulan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
“Kejadian kriminalisasi terhadap dirinya yang dilakukan oleh Polres Gianyar terjadi pada 15 Maret 2025 yang dilakukan oleh Kanit IV Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gianyar Polda Bali. Pada saat penangkapan, pihak Kanit IV Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gianyar Polda Bali, tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan,” ucapnya.
Menurutnya, Pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gianyar Polda Bali, melakukan penggeledahan rumah tanpa menyerahkan Berita Acara Penyitaan Dokumen Penting kepada pihak RT19/RW 20 Sanggir, Sanggir Lor, Paulan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Semua dokumen penting diambil oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gianyar Polda Bali dan belum diserahkan kembali.
“Semua dokumen penting diambil oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gianyar Polda Bali dan belum diserahkan kembali,” bebernya.
Razali sendiri ditangkap Polres Gianyar atas tuduhan penggelapan dan pemerasan. Padahal ia mengaku tidak mengenal dan tidak tau siapa pelapornya, dan siapa yang menjadi korban atas tuduhan tersebut. Razali juga sudan mengikuti proses persidangan, namun dia mengaku yang divoniskan adalah tentang KTP.
“Saya juga tidak mengerti ini kasusnya enggak jelas. Kalau saya dikatakan penipuan dan pemerasan, siapa korbannya? Saya juga enggak tau dan enggak kenal,,” jelasnya.
Atas hal itulah, Razali merasa menjadi korban kriminalisasi Polres Gianyar, sehingg merasa perlu melaporkan hal ini ke LPSK agar mendapat perlindungan.
“Permohonan ini kami ajukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,khususnya Pasal 1 huruf b dan Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan saksi dan korban berhak mendapatkan perindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda,” terangnya.
Surat permohonan perlindungan LPSK ditembuskan kepada sejumlah pihak seperti Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Ketua/Anggota Komisi IIl DPR RI. Surat juga dia tembuskan kepada Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, serta Kapolri.
Surat tersebut juga dikirim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat yang sama juga sampai ke meja Ketua Ombudsman, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kadiv Propam Polri, Kapolda Bali, Kapolres Gianyar, Tim Penasehat Hukum serta Saya mengirimkan surat kepada Presiden, Kapolri, Ketua Umum Partai dan Ketua/anggota Komisi III DPR RI tanggal 28 Juli 2025.
“Perihal mohon perlindungan hukum terkait dengan kriminalisai yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gianyar, mununjukkan TIM Kuasa Hukum untuk mengajukan PK ke MA pada tanggal 13 Oktober 2025,” Tuturnya.
Razali juga Akan Melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap pelaku pengancaman salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Gianyar berinisial DS via whatsapp.
“tunggu saja kamu sudah terpantau segera akan tertangkap,” saat Razali menirukan isi pesan ancaman oleh sosok berinisial DS.
Ia juga akan melaporkan Kayrania Dethy Safirha Anndani Serta Ni Ketut Dewi Mahitri atas dugaan memberikan keterangan palsu Sesuai Dakwaan Kejaksaaan Negeri Gianyar.
