Surabaya – Proses hukum kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat dr. Meiti Muljanti terus bergulir. Terbaru, pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya telah dilakukan pada Selasa (15/7/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran, yang menyebut bahwa proses pelimpahan tahap II tanpa pendampingan pengacara, hanya didampingi anggota keluarganya.
“Iya, sudah di tahap (Dua) 2-kan, ditemani anggota keluarganya, tanpa pengacara,” ujarnya, Selasa sore (15/07/25).
Mengenai status penahanan, Galih menyebut tidak dilakukan penahanan, mengingat ancaman pidana dalam perkara ini relatif ringan.
“Untuk penahanan tidak bisa dilakukan, mengingat ancaman pidananya maksimal 4 bulan saja,” jelasnya.
Proses tahap II dr. Meiti sempat alot dan molor, penyidik menklaim kesulitan menghadirkan tersangka karena berulang kali melayangkan surat panggilan namun tersangka belum kooperatif.
Hingga pada Senin siang, 14 Juli kemarin, penyidik mengendus keberadaan dr Meiti di sebuah gedung Pengadilan Sidoarjo dan berhasil mengamankan tersangka, namun penyidik kembali dibuat tak berdaya oleh dr Meiti, dia sempat mengajukan negosiasi kepada penyidik. Supaya pelapor didatangkan ke lokasi.
“Saya diminta datang dan buat pernyataan belum mencabut laporan, padahal saat itu saya ada acara di Malang. Saya terpaksa datang dan membuat pernyataan” Kata pelapor, yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.
Pelapor mengaku tidak mengetahui alasan dibalik surat pernyataan itu, “saya tidak tahu mas, saya gak ngerti hukum. Ya udahlah dari pada gimana gimana, saya datang ngebut dari malang,” Katanya
Kasus dugaan KDRT yang menjerat dr. Meiti Muljanti bermula dari konflik rumah tangga dengan sang suami pada awal 2021.
Meiti sempat menggugat cerai dan melaporkan dugaan kekerasan, namun laporannya dihentikan (SP3). Tak lama setelah itu, sang suami melaporkan balik Meiti atas dugaan KDRT, dengan tuduhan pemukulan menggunakan alat penjepit penggorengan saat keduanya cekcok di dapur.
Pertengkaran itu dipicu nasihat Pelapor agar Meiti menjaga anak mereka yang sedang sakit. Laporan didukung barang bukti seperti alat penjepit gorengan dan visum yang menunjukkan luka memar pada tubuh korban.
Setelah berpisah rumah, perkara ini berlanjut ke penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Meiti kini dihadapkan pada proses hukum lanjutan yakni persidangan di pengadilan.@ jun
 
			 
											