DPM FH Untag Surabaya Gelar Seminar Bahas Dinamika dan Tantangan Hukum Militer

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar seminar bertajuk “Dinamika dan Tantangan Hukum Militer dalam Sistem Peradilan di Indonesia” di Auditorium R. Soeparman Hadi Pranoto, Gedung Graha Wiyata Lantai 9, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan bertajuk Dialog Ilmiah ini dihadiri sekitar 400 mahasiswa dari berbagai angkatan Fakultas Hukum Untag Surabaya. Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni Letnan Kolonel Chk Dian Fitriansyah, S.H., M.H., selaku Wakil Kepala Oditurat Militer III-11 Surabaya, serta Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., Kaprodi S3 Fakultas Hukum, yang memberikan opening speech sekaligus mengapresiasi inisiatif mahasiswa dalam mengangkat tema strategis terkait peradilan militer. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Daniel Yulius Caesar selaku Ketua DPM FH Untag Surabaya dan Ryandra Wahyu Aditya Bahar sebagai Ketua Pelaksana.

Dalam sesi pertama, Letkol Chk Dian Fitriansyah memaparkan materi bertajuk “Peran dan Kewenangan Oditurat Militer dalam Penegakan Hukum Militer.” Ia menjelaskan bahwa Oditurat Militer berperan sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan militer.

Dasar hukum peran tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 57 hingga Pasal 63, yang mengatur tugas Oditur Militer, antara lain:

  1. Meneliti berkas perkara dari penyidik Polisi Militer (POM);
  2. Menentukan kelayakan perkara untuk diajukan ke pengadilan;
  3. Menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Militer;
  4. Melaksanakan penuntutan di sidang pengadilan;
  5. Mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  6. Melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sesi kedua dilanjutkan oleh Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, yang membawakan materi berjudul “Hakim Militer dalam Penegakan Disiplin dan Tindak Pidana Militer.” Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa peradilan militer merupakan bagian integral dari kekuasaan kehakiman di Indonesia yang memiliki kekhasan tersendiri, namun tetap menjunjung tinggi prinsip Equality Before The Law.

Mayor Mirza juga membahas mengenai kompetensi absolut dan relatif pengadilan militer, serta perkara in absensia. Ia turut menguraikan empat jenis acara pemeriksaan dalam peradilan militer, yaitu:

  1. Acara Pemeriksaan Biasa,
  2. Acara Pemeriksaan Khusus,
  3. Acara Pemeriksaan Cepat, dan
  4. Acara Pemeriksaan Koneksitas.

Sebagai penutup, Mayor Mirza menjelaskan tentang profesi hakim militer beserta kode etik yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan tugas kehakiman.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa hukum dalam memahami sistem dan peran lembaga peradilan militer di Indonesia. @ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.